SATELITNEWS.COM, LEBAK—Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, membebaskan biaya layanan mobil jenazah untuk pasien meninggal yang dirawat di ruangan Kelas III.
Pembebasan biaya ambulans jenazah bagi keluarga pasien meninggal dunia dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat kecil. “Iya, jika ada pasien yang dirawat di ruang perawatan Kelas III meninggal dunia, maka keluarga dibebaskan dari segala biaya layanan mobil jenazah,” kata Direktur RSUD dr Adjidarmo, dr Budhi Mulyanto, Selasa (15/7/2025).
Sebelumnya kata Budhi, layanan gratis mobil jenazah hanya berlaku bagi pasien yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III. “Kalau dulu hanya berlaku bagi pasien yang punya jaminan BPJS saja, tetapi sekarang tidak. Selama itu dirawat Kelas III, layanan ini berlaku,” ujar Budhi.
Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya layanan mobil jenazah semata-mata untuk membantu beban keluarga pasien yang kurang mampu. “Seluruh biaya dalam proses pengantarannya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja RSUD. Tapi tentu, kita berharap pasien yang dirawat kembali sehat,” tutur Budhi.
Meski begitu, menyusul kebijakan tersebut, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lebak ini belum menganggarkan untuk penambahan mobil jenazah. “Belum, kami belum berencana menganggarkan kendaraan tersebut,” tutup Budhi.
Menanggapi kabar baik tersebut, Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Acep Dimyati, sudah seyogya nya rumah sakit berpelat merah tersebut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, RSUD Adjidarmo Lebak Tingkatkan Sistem Kewaspadaan Dini
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PBK) ini berharap dengan dukungan pemerintah terhadap masyarakat khususnya penerima manfaat bisa menjadi solusi mengurangi beban mereka. “Kita pasti dukung, dengan membebaskan biaya ambulan khususnya pasien meninggal dunia saya kira itu sangat membantu,” kata singkatnya. (mulyana)
























