SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 5 orang kepala desa (kades) di melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Kerjasama antaran pemerintah desa dengan Korps Adhyaksa tersebut sebagai langkah meningkatkan tata kalola pemerintahan desa yang bersih dan taat aturan hukum.
Ke-5 kepala desa yang melakukan penandatangan dengan Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta dengan Kepala Desa Cikatapis, Kepala Desa Narimbang Mulia, Kepala Desa Nameng, Kepala Desa Cimangeunteung dan Kepala Desa Kaduagung Timur.
Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, PKS yang dilaksanakan pada Selasa (15/7/2025) dilakukan pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). “Penandatanganan ini bertujuan memberi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan legal opinion kepada pemerintah desa,” kata Puguh, Rabu (16/7/2025).
Puguh menerangkan, kejaksaan memberikan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yg bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Iya seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di desa tersebut. Kemudian bantuan hukum apabila pemerintah desa digugat oleh orang atau badan hukum secara perdata atau tata usaha negara bisa kita dampingi,” jelasnya.
Tentu saja dikatakan Puguh, pendampingan dan bantuan hukum tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Datun yakni penegakan hukum, bantuan hukum (litigasi dan non litigasi), pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum. “Dan ini yang menjadi prinsipalnya desa,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar menyambut baik apa yang dilakukan para kepala desa. Dengan kerjasama tersebut, Diki berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lebak bisa lebih baik lagi. “Tentunya ya kita mendukung langkah kerjasama itu. Sebab, dengan di awasi oleh aparat penegak hukum penyelenggaraan anggaran maupun lainnya di desa bisa lebih teliti guna kepentingan pembangunan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(mulyana)