SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kereta Commuter line Rangkasbitung-Tanah Abang terkena lemparan oleh orang tidak dikenal. Akibatnya kejadian tersebut, kabin masinis pecah. Petugas pun kini tengah melakukan pencarian pelaku.
Usai kejadian itu, KAI Commuter mengecam keras aksi pelemparan Commuter Line No.1674 oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Rabu (16/7/2025). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.15 WIB. Usai menerima laporan masinis Commuter Line relasi Tanah Abang–Rangkasbitung itu, KAI Commuter juga langsung mengerahkan petugas pengamanan ke lokasi pelemparan. Pelemparan ini terjadi di KM 76+5 antara Stasiun Citeras–Rangkasbitung yang menjadi titik lokasi pelemparan.
Akibat aksi pelemparan, kaca depan kabin Commuter Line mengalami pecah. Maka itu, rangkaian Commuter Line No.1674 tersebut menjalani perbaikan di Stasiun Rangkasbitung. VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan, di lokasi pelemparan, petugas pengamanan melakukan penyisiran dan mencari informasi dari warga sekitar atas kejadian tersebut. Dari penyisiran itu, petugas belum menemukan orang yang dicurigai melakukan pelemparan dan diduga pelaku langsung kabur setelah melakukan aksinya.
“Petugas juga masih di lokasi dan terus melaksanakan patroli serta sosialisasi kepada warga sekitar jalur KA tentang bahaya pelemparan dan tindak vandalisme lainnya terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya.
“Tidak berhenti di situ, KAI Commuter juga akan mengusut tuntas aksi pelemparan ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya,” sambungnya.
Untuk mencegah tindak vandalisme, KAI Commuter secara rutin melakukan edukasi dan sosialisasi anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada warga sekitar jalur rel KA serta sekolah-sekolah yang berlokasi dekat jalur rel. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa tindakan vandalisme dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material.
Baca Juga: 2,57 Juta Tiket KA Lebaran Terjual
Joni juga menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23/ 2007 tentang Perkeretaapian, secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menghilangkan, merusak, atau menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. “Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme ini. “KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” tandasnya. (mulyana)
























