SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak lima kepala desa (kades) belum lama ini melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Tujuannya tidak lain agar setiap kegiatan yang dilakukan pemdes tersebut bisa didampingi dan penggunaan sesuai peruntukan dan terhindar dari kesalahan anggaran.
Merespon kerjsaam tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh. Dengan didampingi Korps Adhyaksa pengelolaan anggaran tidak salah kaprah. Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, Al Kadri mengatakan, pendampingan hukum dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai dengan koridor serta aturan hukum yang berlaku.”Kalau (pemdes) dikawal biar enggak salah langkah dan enggak takut melangkah,” kata Al Kadri, Kamis (17/7/2025).
Al Kadri menyebut, desa bisa berkonsultasi dengan kejaksaan mengenai berbagai kegiatan yang akan dijalankan supaya pelaksanaannya tidak menabrak aturan. “Kita mau ini menjadi upaya sebagai langkah pencegahan agar tidak ada kepala desa yang salah langkah secara aturan,” ucap dia.
Dia menambahkan, baru lima desa yang menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan, yakni, Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar, Desa Narimbang Mulia, Desa Nameng dan Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbitung serta Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak. “Kita pilih kemarin random saja untuk percontohan sebelum nanti seluruh desa melakukan kerja sama dengan Kejaksaan,” tuturnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama menyampaikan, kerja sama bertujuan memberi pendampingan hukum, bantuan hukum, dan legal opinion kepada pemerintah desa.
Kata dia, kejaksaan memberikan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yg bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Iya seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di desa tersebut. Kemudian bantuan hukum apabila pemerintah desa digugat oleh orang atau badan hukum secara perdata atau tata usaha negara bisa kita dampingi,” paparnya.(mulyana)