SATELITNEWS,COM. SERANG—Alasan pihak ahli waris menyegel gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kota Serang terungkap. Ditolaknya hasil kesepakatan mediasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang disebut sebagai akar persoalannya.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo. Dia menjelaskan, sebelumnya, Pemkot Serang dengan pihak ahli waris sempat menggelar pertemuan mediasi untuk membahas penyelesaian masalah sengketa lahan SDN Kuranji.
Pertemuan mediasi itu difasilitasi oleh Polresta Serang beberapa waktu yang lalu. Hasil dari pertemuan itu Pemkot Serang menyepakati tuntutan yang disampaikan oleh pihak ahli waris yakni, menyediakan lahan pengganti serta membayar sejumlah uang kompensasi.
Meski hasil mediasi itu telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun majelis hakim tetap menolaknya. Hal itu dikarenakan hasil kesepakatan mediasi dianggap tidak sah karena tidak ditempuh melalui proses pengadilan.
“Kia tidak bisa menetapkan hasil mediasi di Polres itu sebagai dasar untuk penghapusan aset, tetap harus ada putusan pengadilan sebagai dasar untuk penghapusan aset,” kata Subagyo.
Karena itu pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Serang. Namun dalam mediasi di persidangan, kedua belah pihak sama-sama tidak mencapai kata sepakat.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta
Karena mediasi itu tidak mendapatkan hasil apapun pada akhirnya, kata Subagyo, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pokok perkara. “Tetapi karena mungkin belum ada kesepakatan sehingga majelis kemarin menyampaikan bahwa terhadap gugatan yang disampaikan oleh penggugat dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya.
Karena alasan itu lah Subagyo menduga pihak ahli waris akhirnya memutuskan untuk menyegel kembali gerbang SDN Kuranji, meski proses gugatan masih tetap berjalan.
“Mungkin dari situ pihak penggugat mungkin tidak terima dan sekarang mungkin melakukan pemagaran kembali,” terangnya.
Terhadap perkara gugatan sengekata lahan yang dihadapi saat ini, Subagyo mengatakan, Pemkot Serang menyerahkan semua urusan itu ke Kejaksaan Negeri Serang selaku pihak yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Segala sesuatunya mungkin kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Serang khususnya JPN,” ucapnya.
Sementara itu suasana proses kegiatan belajar-mengajar di SDN Kuranji kini sudah kembali berjalan kondusif. Palang bambu yang kemarin menyegel pintu gerbang kini sudah dicopot.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Hibahkan Lahan, Pemprov Banten Bangun Gedung Sekolah
Terlepasnya pintu gerbang dari penyegelan membuat warga sekolah dapat sedikit bernafas lega dan tidak lagi merasa risau. Kepala SDN Kuranji, Desi Pristiwanti, mengaku mendapat kabar bahwa palang bambu yang menyegel gerbang itu sekitar pukul 06.00 WIB.
Namun Desi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang telah mencopot palang bambu yangn menyegel pintu gerbang tersebut. “Penjaga sekolah itu WA saya pintu dibuka, tapi nggak tahu siapa yang buka,” terangnya.
Meski segel telah dilepas, Desi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah proses hukum sengketa lahan itu sudah selesai atau masih berporses di pengadilan. Namun untuk sementara ini dirinya sedikit merasa senang karena aktivitas warga sekolah dapat kembali berjalan normal.
“Harapannya sampai ke depannya terus nggak lagi disegel-segel,” ujarnya. (tqs/rmg)























