SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus tewasnya seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Lampung Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada, Rabu (16/7/2025) lalu akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku berinisial IF (21), RRP (19), dan AP (17) telah berhasil ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman mati.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuktak menyampaikan bahwa tewasnya wanita tersebut berawal pada Senin, (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Kata dia, pelaku RRP membunuh korban dikarenakan memiliki dendam lantaran korban menagih utang.
“Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000,- kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa ijin, sehingga membuat marah terhadap korban,” ujar Reonald dalam keterangan yang didapat, Minggu (20/7).
Reonald melanjutkan, peristiwa berdarah ini berawal ketika RRP pengajak korban yang merupakan mantan pacarnya untuk datang ke rumah. RRP meminta korban datang ke rumah dengan alasan ingin melunasi utang.
“Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP dan merencanakan niat RRP karena rasa sakit hati. Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban, dengan menyiapkan pisau, gunting dan borgol yang tersimpan di kursi coklat teras rumah pelaku RRP,” sebutnya.
Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF. Kemudian korban ke teras rumah meminta pelaku RRP membayar utang. Namun ternyata utang juga tidak dibayarkan sehingga korban kembali menuju motor korban yang terparkir di luar rumah RRP.
Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta mejatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap. Pelaku AP dan IF kemudian menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan.
Baca Juga: Dukung Program Indonesia ASRI, Forkopimda dan Mahasiswa Gelar Jumat Bersih di Balaraja Tangerang
Selanjutnya, pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban kesamping teras rumah. Korban kemudian diperkosa bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol.
Setelah diperkosa, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan tubuh korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol. Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan pisau menusuk sebanyak dua kali. Satu kali memotong memanjang pada leher korban dan satu kali pipi korban berikut memukul dada korban dengan menggunakan batu di sekitar lokasi sebanyak tiga kali.
Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan gunting menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan gunting yang masih menancap pada perut korban, dan pelaku AP dengan menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban sebanyak tujuh kali hingga delapan kali di setiap bagian hingga meninggalkan potongan obeng yang masih tertancap pada bawah telinga korban.
“Selanjutnya pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada disekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek Iphone dan Motor merek Vespa dengan No. pol B 6799 JKD milik korban dikuasai oleh pelaku RRP,” papar Reonald.
Reonald melanjutkan, setelah itu pihaknya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP, sehingga kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dimana, RRP berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal, AP di wilayah Serpong, dan IF di wilayah Parung Panjang Bogor, pada (17/7).
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: 392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi
“Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya. (eko)
