Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Tersangka Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 20 Jul 2025 17:21 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Tersangka Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Tersangka utama RPP terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus tewasnya seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Lampung Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada, Rabu (16/7/2025) lalu akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku berinisial IF (21), RRP (19), dan AP (17) telah berhasil ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman mati.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuktak menyampaikan bahwa tewasnya wanita tersebut berawal pada Senin, (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Kata dia, pelaku RRP membunuh korban dikarenakan memiliki dendam lantaran korban menagih utang.

“Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000,- kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa ijin, sehingga membuat marah terhadap korban,” ujar Reonald dalam keterangan yang didapat, Minggu (20/7).

Reonald melanjutkan, peristiwa berdarah ini berawal ketika RRP pengajak korban yang merupakan mantan pacarnya untuk datang ke rumah. RRP meminta korban datang ke rumah dengan alasan ingin melunasi utang.
“Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP dan merencanakan niat RRP karena rasa sakit hati. Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban, dengan menyiapkan pisau, gunting dan borgol yang tersimpan di kursi coklat teras rumah pelaku RRP,” sebutnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF. Kemudian korban ke teras rumah meminta pelaku RRP membayar utang. Namun ternyata utang juga tidak dibayarkan sehingga korban kembali menuju motor korban yang terparkir di luar rumah RRP.

Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta mejatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap. Pelaku AP dan IF kemudian menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Selanjutnya, pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban kesamping teras rumah. Korban kemudian diperkosa bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol.

Setelah diperkosa, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan tubuh korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol. Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan pisau menusuk sebanyak dua kali. Satu kali memotong memanjang pada leher korban dan satu kali pipi korban berikut memukul dada korban dengan menggunakan batu di sekitar lokasi sebanyak tiga kali.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan gunting menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan gunting yang masih menancap pada perut korban, dan pelaku AP dengan menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban sebanyak tujuh kali hingga delapan kali di setiap bagian hingga meninggalkan potongan obeng yang masih tertancap pada bawah telinga korban.

“Selanjutnya pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada disekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek Iphone dan Motor merek Vespa dengan No. pol B 6799 JKD milik korban dikuasai oleh pelaku RRP,” papar Reonald.

Reonald melanjutkan, setelah itu pihaknya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP, sehingga kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dimana, RRP berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal, AP di wilayah Serpong, dan IF di wilayah Parung Panjang Bogor, pada (17/7).

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Ambil Motor yang Tertinggal di Cikupa, Anggota Gangster Ditangkap Warga

“Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya. (eko)

Tags: Cisaukkabupaten tangerangkorbanPEMBUNUHANtersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MENYAMPAIKAN PESAN : Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pesan saat membuka acara program Super Camp Banten Merebut Garuda. (ISTIMEWA)

Seratus Pelajar di Banten Ikuti Program Super Camp Free

Minggu, 30 Agu 2026 15:45 WIB
2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:07 WIB
Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Bahagianya Siti Usai Motor Scoopy Kembali Setelah Sebelumnya Dicuri

Minggu, 30 Agu 2026 18:15 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.