Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Tersangka Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 20 Jul 2025 17:21 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Tersangka Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Terancam Hukuman Mati

Tersangka utama RPP terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kasus tewasnya seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Lampung Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada, Rabu (16/7/2025) lalu akhirnya terungkap. Tiga orang pelaku berinisial IF (21), RRP (19), dan AP (17) telah berhasil ditangkap polisi. Para pelaku terancam hukuman mati.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuktak menyampaikan bahwa tewasnya wanita tersebut berawal pada Senin, (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Kata dia, pelaku RRP membunuh korban dikarenakan memiliki dendam lantaran korban menagih utang.

“Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih hutang sebesar Rp 1.100.000,- kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa ijin, sehingga membuat marah terhadap korban,” ujar Reonald dalam keterangan yang didapat, Minggu (20/7).

Reonald melanjutkan, peristiwa berdarah ini berawal ketika RRP pengajak korban yang merupakan mantan pacarnya untuk datang ke rumah. RRP meminta korban datang ke rumah dengan alasan ingin melunasi utang.
“Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP dan merencanakan niat RRP karena rasa sakit hati. Jadi pelaku RRP nekat akan membunuh korban, dengan menyiapkan pisau, gunting dan borgol yang tersimpan di kursi coklat teras rumah pelaku RRP,” sebutnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF. Kemudian korban ke teras rumah meminta pelaku RRP membayar utang. Namun ternyata utang juga tidak dibayarkan sehingga korban kembali menuju motor korban yang terparkir di luar rumah RRP.

Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta mejatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap. Pelaku AP dan IF kemudian menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif

Selanjutnya, pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban kesamping teras rumah. Korban kemudian diperkosa bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol.

Setelah diperkosa, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan tubuh korban ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol. Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan pisau menusuk sebanyak dua kali. Satu kali memotong memanjang pada leher korban dan satu kali pipi korban berikut memukul dada korban dengan menggunakan batu di sekitar lokasi sebanyak tiga kali.

BeritaTerbaru

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Kabupaten Tangerang Tunggu Arahan Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 16:35 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB

Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan gunting menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan gunting yang masih menancap pada perut korban, dan pelaku AP dengan menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban sebanyak tujuh kali hingga delapan kali di setiap bagian hingga meninggalkan potongan obeng yang masih tertancap pada bawah telinga korban.

“Selanjutnya pelaku RRP, IF, dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada disekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek Iphone dan Motor merek Vespa dengan No. pol B 6799 JKD milik korban dikuasai oleh pelaku RRP,” papar Reonald.

Reonald melanjutkan, setelah itu pihaknya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP, sehingga kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dimana, RRP berhasil ditangkap di Kabupaten Tegal, AP di wilayah Serpong, dan IF di wilayah Parung Panjang Bogor, pada (17/7).

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Gudang Sembako dan Rumah Makan Terbakar di Sepatan, Korsleting Diduga Penyebabnya

“Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya. (eko)

Tags: Cisaukkabupaten tangerangkorbanPEMBUNUHANtersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan
Headline

Temui Ketua DPRD, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Sumbatan Pembangunan

Rabu, 21 Okt 2026 16:15 WIB
JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini
Kota Tangerang

JPO Depan SDN Cikokol 1 Tangerang Direvitalisasi Akhir Tahun Ini

Rabu, 21 Okt 2026 14:33 WIB
Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker
Kota Tangerang

Cegah Ordal, Disnaker Kota Tangerang Gelar Rekrutmen Terbuka untuk Pencaker

Rabu, 21 Okt 2026 13:55 WIB
Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal
Headline

Bupati Tangerang Dorong UMKM Naik Kelas, Tak Cukup Hanya Modal

Rabu, 21 Okt 2026 13:52 WIB
KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
Dua Mantan Kapolda Banten Berturut-turut Jadi Kapolri, Andra Soni Turut Bangga
Banten Region

Pemprov Banten Usulkan Perubahan OPD, Jumlah Dinas dan Badan Bertambah

Rabu, 21 Okt 2026 11:15 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Senin 19 Oktober, Cek Lokasinya

Senin, 19 Okt 2026 07:02 WIB
Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Minggu, 18 Okt 2026 17:45 WIB
Vinicius Junior Dihukum Larangan Tanding 4 Laga, Terancam Absen di El Clasico

Vinicius Junior Dihukum Larangan Tanding 4 Laga, Terancam Absen di El Clasico

Kamis, 15 Okt 2026 07:55 WIB
Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Wali Kota Sachrudin Serahkan Bonus Untuk Peraih Medali Popda dan Peparpeda

Kamis, 15 Okt 2026 11:37 WIB
Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala "Malioboro" di Rangkasbitung

Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

Rabu, 21 Okt 2026 17:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.