SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat sepanjang 2025 hingga Juli, sudah ada 30 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan OPD Pemkab Lebak mengajukan cerai. Dari jumlah tersebut, pihak perempuan lebih mendominasi gugatan. Jumlah gugatan tahun ini pun melampaui sepanjang 2024.
Ada pun alasan gugatan yang diajukan untuk mengakhiri hubungan bahtera rumah tangga beberapa factor. Diantaranya karena permasalahan ekonomi. “30 ASN yang mengajukan perceraian, 24 orang ASN sedang dalam proses, sementara untuk 6 orang masih menunggu jadwal giliran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, Senin (21/7/2025).
Dia juga membenarkan bahwa mayoritas yang mengajukan permohonan perceraian yaitu dari istri. Iqbal tidak menyebutkan OPD mana yang mendominasi permohonan perceraian. “Cuma yang paling banyak masalah ekonomi, dan paling banyak yang mengajukan permohonan cerai adalah kaum perempuan dibandingkan laki-laki,” kata.
Katanya permohonan cerai di lingkungan ASN tidak serta merta bisa langsung dikabulkan. Sama halnya dengan pengadilan ada tahapan yang harus ditempuh oleh pemohon. Iqbal menjelaskan sebelum proses permohonan perceraian ASN akan dipanggil ke BKPSDM, karena harus ada mediasi yang ditempuh di internal OPD tempat mereka berkerja. “Apabila di OPD masih tidak bisa, dilanjutkan ke BKPSDM. Dan kami akan memanggil kedua belah pihak suami dan istrinya, untuk dimintai keterangan,” katanya.
“Kami juga memberikan solusi, apakah mereka mau berdamai atau tidak. Kalau masih ragu kami berikan kesempatan kepada mereka,” sambung Iqbal menjelaskan sebelum diputuskan atau mengabulkan permohonan cerai.
Usai dilakukan mediasi dan lainnya, BKPSDM juga akan memberikan tenggang waktu selama tiga bulan kepada pemohon cerai. Hal itu untuk memastikan apakah permohonan tersebut sudah dipikirkan kedua belah pihak. Atau mereka masih mau bersama kembali untuk mempertahankan rumah tangga yang sudah mereka bangun selama ini.
Baca Juga: Bupati Lebak Rotasi 192 ASN
Namun demikian, dari beberapa permohon yang diberikan tenggang waktu, rata-rata mereka bersikukuh untuk mengakhiri hubungan suami istri. “Tapi pengalaman kita, paling hanya 10 persen yang kembali bersama, menunda perceraian. Sisanya lanjut ke pengadilan,” kata Ikbal.
Ikbal menambahkan, usulan perceraian yang diajukan ASN tahun 2025 di kabupaten Lebak terbilang cukup banyak, jika dibandingkan dengan tahun 2024, yaitu sebanyak 25 orang ASN. Kendati begitu kata dia kemungkinan angka ini bisa bertambah.
“Lumayan cukup banyak tahun 2025 meskipun belum satu tahun. 2024 dari awal hingga akhir tahun itu hanya di bawah 25 ASN. Tapi kemungkinan bisa bertambah hingga akhir tahun. Dan mudah-mudahan tidak bertambah,” pungkasnya.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Lebak, yang enggan namanya disebutkan mengaku, dia memilih untuk mengakhiri rumah tangganya dengan suaminya untuk kepentingan bersama. Sebab, menurutnya jika hati sudah tidak memiliki rasa akibat beberapa faktor yang cukup berat maka hal terburuk itu dia pilih. “Ada beberapa faktor ya, mulai dari ekonomi dan tingkah laku suami. Intinya apa yang kita ambil ini (permohonan cerai) sudah sesuai kesepakatan bersama,” kata singkatnya.(mulyana)
