SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menemukan ketidaksesuaian realisasi 5 paket pekerjaan belanja gedung dan bangunan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, senilai Rp 144.193.966 dari nilai kontrak Rp 1.565.966.300.
Adanya temuan itu, karena minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan oleh pihak ketiga, sehingga hasil pembangunan fisik tidak sesuai spesifikasi.
Diketahui, kelima paket pekerjaan itu yakni, pengecatan gedung kantor sebesar Rp191.070.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp32.623.888, perawatan taman gedung kantor Rp171.817.200 dengan nilai ketidaksesuaian Rp32.500.000, perbaikan dan penataan jaringan listrik gedung kantor Rp192.035.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp16.290.750.
Kemudian, pentaaan dan penambahaan rooftop dakan gedung lantau II Rp193.010.000 dengan nilai ketidaksesuaian Rp38.670.273, UPTD Latihan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rp818.034.100 dengan nilai ketidaksesuaian Rp24.109.055.
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten TA 2024, disebutkan kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena ketidaksesuaian spesifikasi antara lain atas pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, struktur, interior, arsitektur, mekanikal, dan elektrikal.
BPK RI Banten berpendapat, atas peristiwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima hasil belanja pemeliharaan atas aset tetap gedung dan bangunan, tidak sesuai dengan rencana.
Baca Juga: Dindikbud Banten Diminta Bertanggungjawab Soal Temuan BPK Terkait Dana BOS Swasta
Hal tersebut disebabkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banten kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengakui, adanya temuan BPK RI atas lima proyek diinstansinya itu. Meski demikian, kelebihan bayar terdebut sudah dilakukan pengembalian sepenuhnya, dan tidak ada persoalan lagi.
“Oohh temuan BPK kemarin ya? sudah dikembalikan pembayaran ke Kasda (kas daerah),” katanya, Senin (21/7/2025).
Ditanya lebih jauh, terkait pengawasan dan penyebab adanya temuan itu, dia tidak bisa berbicara banyak dan mengarahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Erwin Syafrudin.
“Bisa langsung ke PPTK, Sekdis,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, PPTK kegiatan pembangunan Disnakertrans Provinsi Banten, Erwin Syafrudin, membenarkan adanya temuan itu. Namun, dia beralasan, kelebihan bayar itu disebabkan oleh pihak ketiga yang melaksanakan dan mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Mahasiswa Banten Soroti Program Bang Andra
“Tidak sesuai juklak dan juknis yang ada, kesalahan pihak ketiganya, dia tidak mengikuti aturan kita, kan itu dari pihak ketiga kesalahannya,” kilahnya.
“Sudah selesai pak, sudah dilakukan pengembalian untuk kelebihan bayar itu, semua sudah dilakukan pengembalian jadi enggak ada masalah sebetulnya,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Banten itu mengaku, setelah ditemukan adanya kelebihan bayar atau ketidaksesuaian atas pelaksanaan pekerjaan, pihaknya langsung meminta kepada pihak ketiga untuk segera bertanggung jawab dan melakukan pengembalian.
“BPK juga merekomendasikan, agar dibayarkan pihak ketiga temuannya, dan sudah dilakukan pengembalian,” tandasnya. (adib)
























