SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kabar gembira bagi para tenaga honorer, khususnya yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerjasa (PPPK).
Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan untuk pegawai non ASN di Kabupaten Pandeglang, akan segera di serahkan.
Informasi yang didapat, penyerahan SK untuk sebanyak 478 tenaga honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi tahap 1 tahun 2024, akan dilakukan pada 11 Agustus 2025 nanti.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, dengan terbitnya SK itu nanti, berarti mereka resmi diangkat. Dengan demikian, harus menunjukkan etos kerja yang lebih baik.
“Harus bisa bekerja lebih baik. Menyesuaikan diri dengan kondisi daerah, jalankan tupoksi dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Dewi, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dewi menyampaikan, setelah bekerja dengan baik dan bisa menyesuaikan diri, tentunya daerah juga akan berupaya menyesuaikan dengan harapan bersama.
Karena bagaimanapun, ketika diangkat menjadi PPPK tambahnya, tentu ada konsekuensi yang berbeda dari status sebelumnya.
“InsyaAllah, dengan niat baik kita bersama, yaitu khususnya agar tercapai PAD Kabupaten Pandeglang sebanyak-banyaknya. Maka kedepan, kesejahteraan dari PPPK juga akan diperhatikan,” tambahnya.
Terpisah, Koordinator PPPK Kabupaten Pandeglang, Irfan Aminudin mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Pemkab Pandeglang, khususnya Bupati Raden Dewi Setiani dan Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, serta unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, yang sudah memperjuangkan nasib para honorer yang ada.
“Kami sangat bahagia. Akhirnya kami mendapat kepastian, dan akan segera menerima SK PPPK,” ucapnya.
Penyerahan SK pengangkatan itu, ujarnya, akan menjadi momen bersejarah bagi para honorer khususnya yang diangkat. Karena, sudah lama ditunggu para tenaga honorer, yang telah mengabdi belasan atau puluhan tahun di pemerintahan.
“Kami juga berterima kasih, kepada BKPSDM Kabupaten Pandeglang yang telah bersusahpayah mempersiapkan semuanya demi kelancaran proses administrasi kami, para calon PPPK,” tuturnya.
Selanjutnya Irfan mengatakan, teman-temanya sangat antusias dengan adanya kepastian seperti ini. Teman- teman juga, sudah ramai dan menunggu waktu penyerahan SK pengangkatan secara resminya.
“Karena banyak perubahan jadwal. Tapi, yang paling penting ialah waktu SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas),” tandasnya.
Di dalam SK Bupati-nya itu, diungkapkan Irfan, itu SPMT PPPK lulus seleksi tahap 1 formasi 2024, per tanggal 1 September 2025.
“SPMT itu, berkaitan dengan waktu menerima gajinya. Alhamdulillah, sudah ditetapkan per 1 September 2025, dan akan langsung mendapatkan gaji di awal bulan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, mimpi menjadi PPPK tentu akan dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja para honorer nantinya. Karena, mereka sadar itu. (mardiana)