SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah Barang Bukti (BB) tindak pidana atau hasil kejahatan, dimusnahkan di halaman depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan pemusnahan itu juga, dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun 2025. Selain itu juga, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri (PN), dan bentuk transparansi serta akuntabilitas institusi kejaksaan dalam penegakkan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya kasus narkotika, pencurian, perjudian, hingga kejahatan perburuan illegal.
“Barang Bukti (BB) itu diantaranya, sabu, ekstasi, ganja kering, alat hisap, handphone, senjata tajam, dan barang-barang hasil tindak pidana lainnya. Ini tanggung jawab kami, untuk menyelesaikan proses hukum hingga akhir,” kata Aco, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan, menggunakan mesin khusus, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, BNN, Balai TNUK, serta instansi terkait lainnya.
“Barang bukti yang di musnahkan, dari 53 perkara tindak pidana, dengan rincian 17 perkara narkotika, 20 perkara TPUL dan Kemnegtibum dan 16 perkara Orhada. dengan nilai taksiran mencapai Rp. 261.936.800,” tambahnya.
Ia merinci jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya, Narkotika jenis Sabu seberat 97.2668 Gram, Narkotika jenis Ganja seberat 736.0692 Gram, Obat tablet dalam kemasan berwarna putih sebanyak 2.958 Butir, Obat Tablet dalam kemasan silver atau Heximer sebanyak 250 Butir, Obat Tablet Tramadol sebanyak 780 Butir.
Lalu, sebanyak 4 buah pucuk senjata api laras panjang dan pendek, 92 ekor baby lobster jenis pasir dan 43 ekor baby lobster jenis mutiara, berbagai jenis/merk handphone, berbagai jenis barang bukti dari tindak kejahatan seksual dan barang bukti lainnya seperti timbangan, ember, teko dan lain-lain.
Kegiatan ini tambah Kajari, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana/kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang .
“Kejaksaan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi perilaku melawan hukum. Terutama, tindak kejahatan dengan ancaman hukuman yang berat.
Bersama aparatur terkait pula, tambah Aco lagi, pihaknya berupaya maksimal mensosialisasikan kesadaran hukum, baik di tingkat Desa, Kecamatan maupun masyarakat umum.
Di lingkungan pemerintahan, pihaknya juga menjalin kerjasama atau MoU untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana. Baik dugaan korupsi, dugaan kebocoran anggaran, serta tindakan sejenisnya. (mardiana)