SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim bahwa proses pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah soal dugaan pungutan liar uang seragam akan rampung pekan depan.
“Masih dalam proses (pemeriksaan). InsyaAllah minggu depan selesai,” ujar Kepala Inspektorat Tangsel, Achmad Zubair, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2025).
Zubair menjelaskan bahwa tim Inspektorat saat ini tengah bekerja intensif untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan permasalahan yang melibatkan kepala sekolah tersebut.
“Tim (Inspektorat) yang bekerja. Mereka akan panggil semua pihak yang dianggap tahu dan terlibat. Biar mereka bekerja dulu ya,” sebutnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin (21/7/2025) lalu itu nantinya akan diserahkan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel. Meski tidak merinci secara spesifik soal pemeriksaan yang berlangsung, kata Zubair, pihaknya akan bekerja secara maksimal.
“Nanti hasilnya saya sampaikan ke Dinas,” singkatnya.
Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel
Sebagai informasi, kasus dugaan pungli uang seragam mencuat setelah seorang ibu rumah tangga mengeluhkan pembelian uang seragam yang dinilainya terlalu mahal. Nur Febri Susanti (38), orang tua dari dua anak yang hendak bersekolah di SDN tersebut biaya seragam yang dinilainya sangat memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan.
Biaya senilai Rp 1,1 juta yang diminta mencakup seragam batik, olahraga, muslim, dan buku paket. Namun, pembayaran hanya bisa dilakukan sekaligus tanpa bisa dicicil. Sehingga jika kedua anaknya pindah, diharuskan membayar Rp2,2 juta. Yang lebih mengejutkan, pembayaran diminta untuk ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.
Setelah keluhan Nur ramai diperbincangkan, Dindikbud Tangsel yang mengetahui itu langsung mengambil tindakan. Kedua anak Nur kini sudah bisa bersekolah, dan Kepsek yang diduga lakukan pungli harus menjalani serangkai pemeriksaan internal Dindikbud dan Inspektorat Tangsel.
Sebelumnya, Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni menyampaikan bahwa apabila nantinya unsur pungli terbukti dalam pemeriksaan khusus (ripsus) oleh Inspektorat dan melanggar aturan yang ada, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi terberat hingga pencopotan.
“Kan nanti ada tingkat pelanggarannya, ringan, sedang, sama berat. Masing-masing ada konsekuensinya nanti, kalau sampai berat, bisa yang paling berat bisa diberhentikan,” ucap Deden. (eko)
























