SATELITNEWS.COM, SERANG – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul (Selatan), menuntut tiga poin untuk bisa diperhatikan oleh Pemprov Banten, dari mulai pengakuan resmi, perlindungan hak budaya lokal sampai pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
Ketua AMAN Banten Kidul, Ade Sumardi, saat melakukan audiensi bersama Gubernur Banten Andra Soni akhir pekan kemarin mengatakan, tiga poin itu merupakan harapan besar dari ratusan masyarakat adat yang ada di Banten Kidul. Sehingga, ketika ada momen pertemuan dengan Gubernur Banten, hal itu disampaikan.
Dikatakan Ade, saat ini Provinsi Banten memang sudah mempunyai Perda terkait dengan Perlindungan Desa Adat. Perda itu pun banyak menjadi rujukan daerah-daerah lainnya. Hanya saja, sampai saat ini aturan turunannya belum dibuat, sehingga Perda itu belum bisa diaplikasikan.
“Maka dari itu, kami minta pak Gubernur segera mengeluarkan Pergub-nya, sebagai aturan teknis di lapangannya seperti apa,” kata Ade.
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lebak itu menjelaskan, jika Perda Perlindungan Desa Adat itu, dibahas dan disahkan pada saat Andra Soni menjadi Ketua DPRD Banten. Oleh karena itu, Ade meminta Perda itu bisa dituntaskan secara menyeluruh oleh Andra Soni.
“Kalau dulu beliau yang mengetuk palu, menjadi Perda. Nah, sekarang beliau juga yang harus membuat Pergub dan menandatanganinya, sehingga benar-benar bisa diaplikasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Kemudian, Ade berharap di dalam Pergub itu dimuat aturan terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak dan budaya lokal masyarakat adat termasuk pemberdayaan ekonomi, melalui pengembangan potensi desa adat secara berkelanjutan.
Perlindungan itu, kata Ade, penting dilakukan karena selama ini desa adat yang ada, mempunyai peranan penting dalam membentuk desa yang mandiri, terutama dalam kemandirian ketahanan pangan dan ekonomi, jauh sebelum Provinsi ini berdiri. Oleh karena itu, untuk menjaga kelestariannya, dibutuhkan aturan yang mengatur itu secara teknis.
“Pemerintah harus bisa memberikan jaminan, tradisi kearifan lokal itu benar-benar terjaga dengan baik di tengah pembangunan yang gencar dilakukan. Bahkan, dengan tetap melestarikan nilai-nilai kebudayaan masyarakat yang ada dan tradisinya, akan dapat menarik kunjungan masyarakat yang cukup tinggi,” jelasnya.
Hal ini, bisa dijadikan sebagai sektor wisata baru yang berbasis budaya. Apalagi, tercatat jumlah desa adat di Banten Kidul mencapai ratusan jumlahnya, dan setiap tahun masing-masing mempunyai tradisinya. Seperti desa adat Cisungsang dengan tradisi serentahunnya, desa adat Kanekes Baduy dengan Sebanya.
“Begitu juga dengan desa adat lainnya,” tandasnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, untuk segera membuat perencanaan terkait dengan pengembangan desa adat untuk dijadikan sebagai destinasi wisata yang berbasis budaya, dengan tetap mempertahankan kearifan lokal yang ada.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Saya ingin, even tahunan desa-desa adat yang ada bisa menjadi even tahunan pariwisata resmi Pemprov Banten. Dengan begitu maka, kearifan lokalnya akan terus kita jaga,” pungkasnya. (luthfi)
























