SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang merespons konflik antara ojek pangkalan (opang) dan taksi online yang terjadi di Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, yang sempat viral di media pada Jumat (25/7) lalu.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji penyusunan regulasi daerah untuk menangani potensi konflik serupa di masa mendatang. Regulasi tersebut dirancang agar dapat diterbitkan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda).
Regulasi ini akan mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penataan zonasi yaitu menentukan zona operasional bagi ojek online dan ojek pangkalan guna meminimalisasi potensi gesekan di lapangan.
Kedua, pendaftaran dan perizinan yaitu mengatur syarat pendaftaran atau perizinan bagi pengemudi ojek, baik pangkalan maupun online, untuk menjamin legalitas dan standar pelayanan, sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketiga, kode etik dan sanksi yaitu menyusun kode etik bagi pengemudi ojek, serta sanksi atas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konflik.
Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa yaitu menyediakan platform mediasi atau penyelesaian konflik yang damai antara pengemudi opang dan ojol.
“Kami berupaya menciptakan kondisi transportasi yang aman dan tertib. Ini langkah preventif agar konflik serupa tidak terus berulang,” ujar Jainudin.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun di Stasiun Tigaraksa. Insiden yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (25/7/2025).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49). Mereka diketahui merupakan pengemudi ojek pangkalan (opang) yang terlibat dalam aksi intimidasi terhadap penumpang taksol.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan menerima laporan dari korban, kami menggelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Empat orang yang semula berstatus saksi, yakni A, N, J, dan JU, kini resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Menurut Indra, para tersangka diduga melakukan tindakan intimidatif agar korban keluar dari kendaraan. Aksi mereka terekam dalam video yang menunjukkan pembentakan, pemaksaan, hingga membuka paksa pintu mobil. Salah satu pelaku bahkan membawa pecahan selkon, sejenis bata ringan, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Berdasarkan keterangan korban, ada pelaku yang juga mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tak turun,” ungkap Indra.
Baca Juga: Antisipasi Musim Hujan, Sachrudin Minta Camat dan Lurah Pastikan Drainase Berfungsi Optimal
Selain itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyayangkan insiden tersebut yang menyebabkan seorang penumpang perempuan yang menggendong bayi bersama suaminya harus diturunkan di tengah hujan akibat penghadangan oleh sejumlah oknum Opang.
“Kami sangat menyesalkan insiden ini. Apalagi korban adalah seorang ibu dan anak kecil. Keselamatan dan kenyamanan penumpang harus jadi prioritas,” kata Intan usai diwawancara, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk penanganan hukum dan kini mendorong agar seluruh ojek pangkalan mendapat pembinaan, melalui camat dan Dinas Perhubungan (Dishub).(aditya)





















