SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, berbeda/ berselisih pandangan dan pendapat dengan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah, terkait pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Banten.
Menurut Andra, meskipun secara aturan dimungkinkan pejabat dari luar Pemprov masuk ke Banten, namun dirinya tetap ingin memprioritaskan pejabat internal Pemprov.
Diketahui sebelumnya, Wagub Banten Dimyati Natakusumah membuka peluang dan memberikan kuota 10 persen pejabat daerah, untuk ikut dalam seleksi terbuka eselon II Pemprov Banten.
Hal itu dilakukan, untuk memberikan kesempatan kepada pejabat di daerah yang ‘mentok’ karirnya.
Menurut Andra, di system manajemen ASN memang diperbolehkan ada kandidat ekternal, tentunya harus mengikuti berbagai prosedur yang sudah ditetapkan.
Akan tetapi, dirinya secara pribadi sebagai Gubernur Banten ingin memberikan selulas-luasnya kesempatan kepada ASN di internal Pemprov Banten.
Baca Juga: Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong
Tidak sampai di situ, Andra juga sedang berupaya membatasi proses perpindahan pegawai dari instansi lain atau dari Pemda/Pemkot ke Pemprov. Pasalnya, Pemda juga membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang berkualitas.
“Kedepan, kalau memang ada ASN yang ingin pindah ke Pemprov, harus mempunyai kelebihan khusus. Kalau biasa-biasa saja, buat apa. Kita juga masih banyak ASN yang berkualitas,” pungkasnya, seusai menghadiri kegiatan penilaian kompetensi dan potensi ASN di lingkungan Pemprov Banten, di ruang assesmen center, kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (29/7/2025).
Saat ini, kata Andra, Pemprov Banten sudah memulai melaksanakan manajemen talenta melalui assesmen yang dilaksanakan secara berkala, sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, proses pengisian jabatannya berbasis kompetensi dan potensi masing-masing.
“Pemda lainnya juga, seharusnya demikian,” tandasnya.
Untuk itu, Andra meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, untuk benar-benar mengikuti penilaian kompetensi ASN dengan baik.
Pasalnya, hasil assesmen ini akan menjadi dasar dalam melakukan promosi dan mutasi jabatan.
Baca Juga: Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan
Menurut Andra, saat ini penempatan jabatan tidak lagi berdasarkan senioritas atau bahkan kedekatan, tetapi lebih kepada kualitas dan kapasitas individu.
Maka dari itu, penilaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transformasi manajemen ASN menuju pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas.
“Sehingga, assesmen ini harus dijadikan sebagai ruang refleksi dan peningkatan diri. Karena hasilnya akan menjadi dasar promosi, mutasi, pelatihan, dan perencanaan kerja jabatan ASN di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana menambahkan, assesmen merupakan amanat undang-undang yang wajib diikuti oleh seluruh ASN minimal tiga tahun sekali. Dalam tahap kedua ini, 500 ASN mengikuti assesmen lanjutan, setelah sebelumnya di tahap pertama diikuti oleh 2.079 ASN.
“Assesmen ini, bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi, potensi, dan penempatan posisi ASN secara objektif sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Nana. (luthfi)

















