SATELITNEWS.COM, SERANG – Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, meminta kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tata laksana keuangan harus zero temuan. Sehingga, tidak ada lagi catatan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Najib mengatakan, berdasarkan LHP BPK atas LKPD tahun 2024, Pemkab Serang memang kembali meraih Opini WTP. Namun, terdapat 12 temuan dan 30 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian kemarin pagi, kata Najib, dirinya ditugaskan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk melakukan monitoring tindaklanjuti LHP BPK. Karena sesuai dengan ketentuan 60 hari harus diselesaikan temuan tersebut.
“Kemarin sudah kita undang inspektorat selaku pelaksana teknis tindaklanjuti dari BPK RI untuk pemeriksaan tahun 2024. Nah dari 12 temuan dan kemudian 30 rekomendasi kemarin kita evaluasi sudah 100 persen terlaksana,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Najib pun menuturkan, pihaknya mendorong kedepan agar kedepan tidak ada temuan lagi bahkan hingga berulang ulang. Seperti terkait dengan masalah administrasi, contohnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPUR) berkaitan dengan kelebihan bayar.
“Maksud dari kelebihan bayar itu setelah di cek oname dan cek fisik ada spek yang berkurang atau bagaimana, maka itu dianggap kelebihan bayar,” tuturnya.
Baca Juga: Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan
Diakui Najib, bahwa dari 12 temuan tersebut yang paling banyak merupakan pekerjaan dari DPUPR Kabupaten Serang.
Disinggung soal upaya pihaknya, agar temuan tersebut tidak berulang lagi, Najib mengaku, sudah memberikan masukan terhadap inspektorat agar memperbaiki SOP. Contohnya berkaitan dengan perjalanan dinas SOPnya harus diperbaiki, sehingga tidak menjadi kendalan jalannya keuangan.
Kemudian kedua, terkait dengan Satuan Standar Harga (SSH), agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan kajian analisis supaya tingkat kewajaran dan kepatutan dan sesuai kemampuan anggaran daerah menjadi patokan.
“Ketiga terkait dengan kelebihan bayar yang merupakan bagian dari proses penilaian akhir pekerjaan maka PUPR dan dinas lainnya agar pengawasannya harus dimaksimalkan sesuai dengan kualitas,” ujarnya. (sidik)
























