SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus dugaan pungutan liar uang seragam yang melibatkan Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan Ira Hoeriah masih dalam proses pertimbangan pemberian sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, kepala sekolah tersebut akan dijatuhi hukuman paling berat.
“Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat. hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya karena sudah ada edarannya dilarang mungut ini, dan sebagainya tidak boleh ada kepentingan pribadi tapi kok masih dilakukan. Insya Allah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” ujarnya saat ditemui, Rabu (6/8).
Menurutnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan harus menjadi contoh dan pengayom bagi peserta didik serta masyarakat. Namun, jika melakukan pelanggaran seperti pungli, hal ini sangat bertentangan dengan etika dan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi pendidikan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
“Laporan sementara yang saya terima secara lisan bahwa memang terdapat atau ditemukan, karena sudah diperiksa inspektorat yang bersangkutan, ditemukan indikasi pelanggaran cukup berat yang dilakukan kepsek. Kalau saya lihat dari tingkat kesalahannya adalah ASN yang bersangkutan pengayom, pendidik, mestinya punya etika dan sebagainya,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi hasil pemeriksaan khusus (riksus) dari Inspektorat dan telah menyerahkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk penetapan sanksi.
Ia menjelaskan, Dindikbud terus berkoordinasi dengan BKPSD untuk memastikan seluruh prosedur dijalani dengan benar. Pihaknya juga menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh BKPSDM sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan sanksi.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Evaluasi PJJ Satu Hari, Abu Vulkanik Masih Terdeteksi
Menurutnya, pelanggaran yang diduga dilakukan tergolong serius. Jika terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Ada empat jenis sanksi disiplin berat. Jenisnya tergantung dari tingkat kesalahan yang telah ditentukan dalam riksus. Saat ini tinggal menunggu penetapan dari BKPSD,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Dindikbud tak berkomentar lebih lanjut. Namun, dirinya menegaskan tetap diberikan tanggung jawab kepala sekolah sebagai pihak utama.
Sebagai informasi, kasus dugaan Pungli uang seragam mencuat setelah adanya seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan adanya pembelian uang seragam yang dinilainya terlalu mahal. Nur Febri Susanti (38), orang tua dari dua anak yang hendak bersekolah di SDN tersebut biaya seragam yang dinilainya sangat memberatkan, terutama karena kondisi ekonomi keluarganya yang pas-pasan.
Biaya senilai Rp 1,1 juta yang diminta mencakup seragam batik, olahraga, muslim, dan buku paket yang harus ditransfer ke rekening pribadi kepsek. Namun, pembayaran hanya bisa dilakukan sekaligus tanpa bisa dicicil. Sehingga jika kedua anaknya pindah, diharuskan membayar Rp2,2 juta. Yang lebih mengejutkan, pembayaran diminta untuk ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah. (eko)
























