SATELITNEWS.COM, SERANG – Puluhan eksportir atau pengusaha ekspor, diberikan bekal mengenai pentingnya memiliki Surat Keterangan Asal (SKA). Tindakan itu sengaja dilakukan, sebagai upaya menjaga kegiatan usaha agar tetap berjalan baik dan lancar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, selama ini masih ada pengusaha ekspor yang sedikit mengabaikan kepemilikan SKA tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki dokumen tersebut.
“Para pelaku ekspor kita bekali pengetahuan teknis pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA). Kegiatan ini bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap dokumen asal barang sebagai syarat penting dalam proses ekspor,” katanya, Kamis (7/8/2025).
Dia mengatakan, kepemilikam dokumen SKA itu sangat penting, agar usaha ekspor tetap berjalan baik dan tidak ada persoalan. Oleh karena itu, di meminta kepada para eksportir agar bisa lebih memahami mengenai hal tersebut.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan daya saing produk ekspor daerah,” tambahnya.
Pemateri dari Kementerian Perdagangan, Luqman Ramadhan mengatakan, para pelaku ekspor sangat penting untuk mengetahui ketentuan Rules of Origin (ROO) sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
Baca Juga: Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
“Sangat penting untuk memahami klasifikasi barang asal Indonesia, baik yang diperoleh seluruhnya (wholly obtained) maupun sebagian (non-wholly obtained), serta memperkenalkan sistem layanan digital melalui e-form,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Mohammad Lutfi Martadian mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh para pengusaha ekspor, terutama tentang prosedur kepabeanan ekspor, termasuk pemberitahuan pabean, pemeriksaan fisik dan dokumen, hingga pengangkutan barang.
“Jadi pentingnya pemahaman HS Code, serta regulasi larangan dan pembatasan (LARTAS) untuk memastikan kelancaran ekspor. Ekspor secara prinsip harus dipermudah, tidak ada hambatan,” imbuhnya. (adib)
























