SATELITNEWS.COM, SERANG – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, kesulitan mengisi kekosongan jabatan Direktur Kepatuhan. Karena sudah empat kali menggelar open bidding, semua peserta tidak ada yang memenuhi syarat.
Dirut PT BPR Serang, Dadi Suryadi mengatakan, pihaknya sudah menggelar open bidding jabatan Direktur Kepatuhan tersebut, sejak tahun lalu. Dimana pada saat pelaksanaan open bidding, ada sekitar dua orang sampai 6 orang mendaftar.
Namun kata Dadi, hingga empat kali digelar open bidding, tidak ada satupun peserta yang memenuhi persyaratan. Karena semua pelamar tidak memiliki sertifikat tingkat dua, dan pelamar minimal harus ada 3 orang.
“Jadi memang syaratnya harus pernah di perbankan, minimal dua tahun. Kedua harus sarjana, dan ketiga harus punya sertifikat direktur, nah kebetulan BPR ini asetnya sudah di 300 ke atas, sedangkan di POJK sendiri sertifikatnya ada levelnya, maka BPR Serang Sertifikat direkturnya masuknya level II, ini yang agak sulit,” kata Dadi, Kamis (7/8/2025).
Diakui Dadi, meskipun pihaknya kesulitan memenuhi kekosongan jabatan Direktur Kepatuhan, open biding ini harus tetap dilaksanakan. Hal ini tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Jadi karena ini (PT BPR Serang ) BUMD dan diatur oleh Permendagri maka kita harus open biding, tapi kalau di OJK sih tidak open biding, bisa fit and propertest,” tuturnya.
Baca Juga: PKS Payroll Perangkat Desa Oleh BPR Mandek, DPMD Kabupaten Serang Berdalih Belum Terima Draft
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Direktur Kepatuhan, Dadi mengungkapkan, tugas Direktur Kepatuhan adalah mengawasi dan memastikan tata kelola BPR sesuai dengan regulasi.
“Yang namanya kepatuhan itu kan patuh dalam segi aturan dan lain lain. Jadi apakah BPR ini berjalan bisnisnya sesuai dengan regulasinya atau tidak, nah itu fungsi dari Direktur Kepatuhan,” pungkasnya. (sidik)
























