SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang secara resmi menyampaikan pandangan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dukungan penuh disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, M. Nur Rojab, dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, dan unsur masyarakat. Ia menyebut kedua Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya strategis, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menyampaikan penghargaan atas kerja keras semua pihak, terutama Pansus II dan IV, serta OPD yang telah mengawal pembahasan dua Raperda ini secara terbuka dan mendalam. Fraksi Golkar mendukung penuh agar keduanya segera ditetapkan menjadi Perda,” ujar M. Nur Rojab di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Tigaraksa, Rabu (7/8/2025).
Raperda Kearsipan Dorong Transparansi dan Profesionalisme ASN
Dalam keterangannya, Nur Rojab menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kearsipan disusun untuk mendorong manajemen kearsipan yang modern, tertib, dan transparan. Raperda ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian mendalam, kunjungan kerja, hingga finalisasi dengan melibatkan perancang peraturan dari tingkat kabupaten, provinsi, dan kementerian.
“Kami harap pengelolaan kearsipan ke depan bisa lebih akuntabel, agar administrasi pemerintahan lebih tertib dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Ini juga jadi landasan kuat agar ASN bekerja lebih profesional dan terdorong untuk melakukan dokumentasi secara baik dan benar,” tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Perubahan Regulasi BPR Kerta Raharja Diharapkan Jadi Motor Ekonomi Daerah
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengenai BPR Kerta Raharja Gemilang, Fraksi Golkar memandang penting adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nur Rojab menekankan bahwa BPR Kerta Raharja Gemilang memiliki potensi besar sebagai lokomotif ekonomi masyarakat Kabupaten Tangerang. Dukungan terhadap Raperda ini, menurutnya, sangat strategis untuk mendorong pelayanan publik yang optimal dan membuka akses permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Kami ingin BPR Kerta Raharja Gemilang hadir aktif di tengah masyarakat, memberikan layanan keuangan yang mudah diakses, dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga,” kata Nur Rojab.
Raperda Harus Hadirkan Manfaat Nyata untuk Rakyat
Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar menegaskan bahwa kedua Raperda ini disusun bukan hanya untuk memenuhi regulasi, melainkan juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota
“Setelah melalui pembahasan panjang, kami menyetujui kedua Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami ingin kehadiran Perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Nur Rojab menutup pernyataannya. (aditya)





















