SATELITNEWS.COM, TANGSEL—-Insiden viral yang melibatkan dua pengendara minibus di Jalan Jombang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (31/8) lalu, kini telah menemukan titik terang. Keduanya sepakat berdamai setelah polisi turun tangan lantaran video itu banyak menyedot perhatian publik.
Namun, yang menarik perhatian bukan hanya soal cekcok antara keduanya, melainkan dugaan kepemilikan senjata api oleh salah satu pengemudi arogan tersebut. Dalam video yang beredar, terdengar pernyataan dari salah satu pihak yang menyebutkan bahwa lawan cekcoknya membawa senjata api (senpi) dan mengaku sebagai aparat.
Kepolisian Sektor Pondok Aren mengambil tindakan terhadap keduanya dan berhasil teridentifikasi yakni S (61) dan MR (24). Polisi melakukan mediasi hingga akhirnya berujung damai. Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri menyampaikan bahwa S merupakan pegawai aktif Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya Alhamdulillah pada malam hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/8).
Dirinya menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, senjata api yang dibawa oleh saudara S merupakan senjata api dinas resmi. Pihak kepolisian tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai posisi atau jabatan saudara S di Kejaksaan Agung, namun menegaskan bahwa senjata yang dibawa memiliki izin resmi dan digunakan sesuai ketentuan kedinasan.
“Terkait dengan senpi, disampaikan dari hasil penyelidikan bahwa senpi tersebut itu adalah senpi Dinas. Saudara S juga disini saya menyampaikan bahwa statusnya berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa disampaikan oleh dari pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
Anne menyampaikan, kasus itu berawal dari adanya perselisihan saat keduanya masing-masing mengemudikan kendaraannya. Kendaraan milik S menutup akses jalan MR yang saat itu tengah melintas dibelakangnya.
“Untuk penyebab awalnya perselisihan di jalan, menghalangi jalan di bahu jalan. Hanya ada menghalangi jalan karena jalannya sempit, jadi terhalang mobil. Karena mobil saudara S sedikit mengambil di badan jalan, bukan di bahu jalan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, S mengakui kesalahan atas perbuatannya sehingga terjadi tindakan yang manuai banyak perhatian.
“Ya, namanya di jalan, jadi saya juga menyadari hal seperti itu. Kami sudah saling memaafkan, saya juga menyadari kesalahan saya juga. Saya sudah klarifikasi semua, sama pihak kepolisian, pemerintah dan pimpinan saya juga kronologi kepemilikan senjata api. Jelas ada (lisensi), hasilnya ada semua,” paparnya.
Dirinya juga mengaku bahwa saat itu ia memberhentikan kendaraannya lantaran ingin menurunkan sang istri. “Ya karena posisi menjalannya sempit, mau menurunkan istri, kebetulan saya mau ngambil ada kursi berkas yang sudah selesai. Jadi pada saat itu, itu aja. Tidak ada masalah, tidak ada masalah itu ya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, MR memang sengaja merekam situasi itu sebagai bukti untuknya. Ia memang melihat adanya senpi, tetapi tidak sampai di todongkan kepadanya.
“Karena mungkin mau merekam aja sebagai bukti aja sih. Iya terlihat (senpinya), tapi tidak ditodongkan ke saya,” sebutnya. (eko)
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya
























