SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, memberikan sanksi tegas yaitu non job terhadap pegawainya. Karena, kedapatan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Ketika itu, satu bulan setelah saya menjabat ada yang sudah kita beri sanksi, di salah satu lembaga. Karena, sudah berani jual beli jabatan,” kata Ratu Zakiyah, usai pembukaan kegiatan assesment dengan metode Computer Asisten Competency Test (CACT) dari BKN, di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (11/8/2025).
Kata Ratu Zakiyah, di masa kepemimpinannya dipastikan tidak ada jual beli jabatan. Pihaknya juga, akan memberikan Surat Edaran (SE), kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebentar lagi kan kita akan merotasi yah, nanti akan kami sebarkan Surat Edaran (SE) itu (Dilarang jual beli jabatan,red). Tembusannya untuk KPK, dan Kapolri, supaya semua tahu,” ujarnya.
Zakiyah pun mengimbau, kepada semua ASN Pemkab Serang agar jangan coba – coba, untuk melakukan tindakan yang tidak bermoral. Zakiyah pun menegaskan kembali, tidak ada jual beli jabatan di pemerintahannya.
“Jadi tidak perlu dekatin saya, tidak perlu dekatin pak wakil dan tidak perlu dekatin BKPSDM, saya tegaskan kembali di pemerintahan saya tidak ada jual beli jabatan,” tuturnya.
Baca Juga: Tujuh ASN Dilantik, Bupati Zakiyah : Kerja Jangan Selalu Nunggu Arahan
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pegawai yang di non job tersebut merupakan pegawai di salah satu kecamatan. Dimana, dia sebelum dilaporkan terkait kasus jual beli jabatan.
“Dia mengatasnamakan orang, jadi orang dengan datang ke dia bisa jadi pejabat, dia pejabat eselon IV,” tandasnya.
Surtaman mengungkapkan, kasus jual beli jabatan ini merupakan pertama kali terjadi di Kabupaten Serang. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada ASN lainnya untuk tidak melakukan jual beli jabatan, termasuk pungutan liar. Karena Bupati akan memberikan sanksi tegas. (sidik)

















