SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten mengungkap potensi ketidakefektifan anggaran pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Banten pada tahun anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp19,14 triliun. Jumlah itu setara 42 persen dari total APBD murni Pemda se-Banten yang mencapai Rp45,05 triliun.
Temuan ini menjadi sorotan tajam BPKP, mengingat jumlahnya yang mencapai hampir separuh dari total anggaran intervensi pada lima sektor prioritas. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Rusdy Sofyan, mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran dengan fokus yang tidak hanya melihat berapa besar nilai rupiah yang berpotensi terbuang. Akan tetapi, kata dia, juga memetakan pola permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
“Fokus evaluasi perencanaan dan penganggaran tidak hanya mengidentifikasi berapa nilai rupiah alokasi anggaran yang berpotensi tidak efektif dan tidak efisien. Namun juga memetakan pola permasalahan dan hambatan yang dihadapi pemda dalam perencanaan dan penganggaran daerah,” kata Rusdy, Rabu (13/8).
Berdasarkan data yang dirilis oleh BPKP, diketahui total anggaran yang dievaluasi yakni mencapai Rp19,145 triliun. Dana tersebut merupakan alokasi untuk lima sektor utama yang menjadi intervensi prioritas, yaitu pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting dan ketahanan pangan.
Berdasarkan uji kualitas desain intervensi, BPKP menemukan bahwa sebesar Rp12,07 triliun atau 63,05 persen anggaran telah terpetakan kontribusinya terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan pemerintah daerah. Namun, masih ada Rp7,07 triliun atau 36,91 persen yang tidak terpetakan kontribusinya. Anggaran dalam kategori ini dinilai berpotensi tidak relevan atau tidak memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian tujuan.
Sementara, berdasarkan hasil uji efektivitas. Dari total potensi anggaran yang ada, hanya 1,25 persen atau sekitar Rp151,03 miliar yang masuk kategori efektif, di mana program kegiatan yang akan dilaksanakan benar-benar berkontribusi pada faktor-faktor keberhasilan pencapaian tujuan.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
Sebaliknya, sebesar 63,37 persen atau Rp7,64 triliun dikategorikan berpotensi tidak efektif dari sisi logika perencanaan. Hal ini disebabkan oleh indikator program yang belum berorientasi pada hasil dan indikator kegiatan yang belum bersifat intermediate outcome. Selain itu, 35,38 persen atau Rp4,27 triliun dinilai berpotensi tidak efektif dari sisi kualitas output, karena penentuan indikator kinerja dan satuan target yang digunakan tidak tepat.
“Dari aspek efisiensi, hasil evaluasi kami menunjukkan 96,35 persen program kegiatan atau senilai Rp145,51 miliar, tergolong efisien karena perencanaan dan penggunaan anggarannya optimal. Meski demikian, masih terdapat 3,65 persen atau sekitar Rp5,51 miliar yang dianggap tidak efisien karena dirancang tanpa strategi yang tepat,” papar Rusdy.
“Kalau untuk provinsi, data evaluasi dan pemeriksaan ini masih mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2025, jadi kami sebutnya sebagai potensi ketidakefektifan. Kalau tidak diubah atau dilakukan refocusing, ya potensi ini bisa terjadi,” tambahnya.
Rusdy menegaskan, potensi ketidakefektifan itu muncul di semua sektor yang menjadi fokus evaluasi. Di sektor pendidikan, misalnya, indikator yang digunakan pemerintah daerah dinilai terlalu sempit, hanya berfokus pada Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Indeks Pendidikan. Indikator yang lebih menggambarkan kualitas pendidikan, seperti skor Programme for International Student Assessment (PISA) atau ukuran pemahaman siswa, belum diakomodir sebagai indikator ultimate outcome.
Di sektor kesehatan, masalahnya serupa. Enam pemerintah daerah hanya menggunakan indikator Angka Harapan Hidup (AHH) atau Umur Harapan Hidup (UHH) sebagai ukuran keberhasilan. Meskipun indikator ini penting, Rusdy menilai hal itu belum cukup menggambarkan capaian sektor kesehatan secara holistik.
“Kesehatan ibu dan bayi serta angka kejadian penyakit tertentu yang menjadi perhatian pemerintah juga perlu dimasukkan sebagai indikator,” katanya.
Baca Juga: Perubahan APBD Tangsel Bertambah Rp100 Miliar
Sementara, lanjut Rusdy, pada sektor pengentasan kemiskinan, delapan kabupaten/kota di Banten dianggap sudah memiliki indikator yang relevan, yakni tingkat kemiskinan atau jumlah masyarakat miskin.
Namun, Pemprov Banten sendiri dinilai belum menetapkan indikator yang mencerminkan penurunan kemiskinan secara komprehensif. Sedangkan pada sektor penurunan stunting dan ketahanan pangan, meski sebagian besar kabupaten/kota sudah menggunakan Indeks Ketahanan Pangan atau Skor Pola Pangan Harapan, Pemprov Banten bersama Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan masih menggunakan indikator yang belum tepat untuk mengukur aspek tersebut. Rusdy menegaskan, evaluasi ini bukanlah temuan penyimpangan, melainkan peringatan dini.
“Ini kita bicara soal program kegiatan. Jadi kami melihat apa-apa saja yang akan dilakukan berdasarkan RPD itu. Nah, dari situ kami melihat potensi kalau tidak diantisipasi atau diperbaiki. Jadi ini baru potensi saja, bukan temuan,” ujarnya.
Untuk menutup celah ketidakefektifan tersebut, Rusdy mengatakan jika pihaknya telah merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya adalah penerapan pendekatan penganggaran berbasis kinerja guna memastikan keterkaitan antara anggaran, kegiatan, dan hasil. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperbaiki penetapan indikator ultimate outcome agar lebih terukur, melakukan identifikasi faktor-faktor penentu keberhasilan perencanaan, serta melaksanakan refocusing untuk memastikan efektivitas logika perencanaan.
“Selain itu, penyusunan prosedur operasionalisasi subkegiatan juga harus sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kemudian adanya penguatan kompetensi aparatur melalui pelatihan teknis penyusunan indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time- bound), serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Bappeda-BPKAD dalam sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengaku tidak terkejut. Bahkan, ia menilai angka 42 persen itu bisa saja lebih besar.
“Oh iya, itu ada 42 ya. Tapi kalau menurut saya lebih besar lagi ya ketidakefektifannya,” ucapnya.
Dimyati menyoroti adanya praktik perencanaan yang ia sebut sebagai “proyek pesanan” yakni program yang dirancang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kita lihat misalnya masalah tanah, masalah kegiatan yang output-outcome benefit-nya kurang. Nah ini nggak boleh lagi ada pesanan, nggak ada itu proyek saya, proyek aing. Harusnya proyek masyarakat, proyek negara. Perencanaannya juga harus bottom up,” tegasnya.
Dimyati mengatakan, setiap rupiah anggaran harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Sekecil apapun harus ada nilainya buat rakyat. Jangan sampai saya jadi wakil gubernur, tapi praktiknya sama saja seperti sebelumnya. Berarti tidak bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Pemprov Banten memiliki potensi besar untuk menghasilkan nilai tambah dari anggaran yang dimiliki, mengingat komposisi anggarannya relatif lebih fleksibel dibanding kabupaten/kota.
“Kalau di kabupaten, 70 persen anggarannya rutin, 30 persen nonrutin. Kalau di provinsi, hanya 30 persen yang rutin. Jadi peluang menghasilkan nilai yang bagus itu besar seharusnya,” katanya.
Menurut Dimyati, perbaikan ini harus menjadi momentum reformasi birokrasi di Banten. Ia mengaku sudah mengingatkan jajaran Bappeda, BPKAD, dan Sekretaris Daerah agar tidak ada lagi anggaran yang tidak value for money.
“Itu kan masukan yang berharga. Kalau dilihat dari data, ada berapa yang tidak efektif, tidak efisien, dan tidak tepat sasaran. Maka harus ada reformasi. Saya kira perlu dirombak, reformasi birokrasi,” tegasnya.
Kepala Bappeda Provinsi Banten Mahdani menyatakan bahwa tahapan perencanaan program telah dilakukan sesuai prosedur. Untuk sektor pendidikan, misalnya, program yang diusulkan sudah mengacu pada masukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kalau soal indikator yang disebut tidak terukur, sebaiknya perangkat daerah terkait yang menjelaskan. Makanya harus Dindik yang menjawab,” ujarnya.
Mahdani memastikan setiap usulan OPD melewati proses telaah dari Bappeda, BPKAD, Biro Ekonomi dan Pembangunan, hingga reviu Inspektorat. Meski temuan BPKP masih berupa potensi, ia menegaskan Pemprov memberi penekanan agar semua program tepat sasaran dan memiliki indikator outcome yang jelas. “Pastilah,” tegasnya. (mpd/rmg)
























