SATELITNEWS.COM, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, memastikan pada tahun 2025 ini tidak menaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengalami penyesuaian.
Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, bahwa masyarakat tidak usah khawatir, meskipun saat ini sedang ramai kenaikan PBB di beberapa wilayah. Karena pada tahun ini Kabupaten Serang tidak adanya kenaikan PBB.
“Kalau NJOP ada penyesuaian iya, kalau PBB kita nggak ada kenaikan, Karena kita pakai skema stimulus, jadi sebelum ditetapkan sudah dikurangi dulu pajak terhutang nya, misalnya karena ada penyesuaian NJOP dari 100 ribu jadi 200 ribu, kalau dihitung secara normal itu harusnya PBB naik,” ujarnya, Kamis (14/8).
Diakui Pandu, PBB ini memang sebelumnya pada tahun 2023 ke tahun 2024 pernah mengalami kenaikan sekitar 30 sampai 40 persen. Kebijakan ini terjadi dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, menurut Pandu memang kenaikan PBB ini suatu keharusan, lantaran terakhir dilakukan penyesuaian NJOP itu di tahun 1997.
“Jadi sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini, sudah 28 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Terkait dengan potensi pendapatan dari PBB, Pandu mengungkapkan jika dilihat dari potensinya bisa mencapai Rp145 miliar. Sedangkan untuk target yang di tetapkan pada APBD murni Kabupaten Serang sebesar Rp129 Miliar.
“Alhamdulillah kalau PBB kita selalu tercapai, untuk tahun ini jatuh temponya akhir Agustus, terus alhamdulilah juga kalau kita mah gak ada riak riak, gak ada gejolak dan gak ada kegaduhan,” pungkasnya. (sidik/mardiana)
























