SATELITNEWS.COM, SERANG – Seorang terduga pelaku pencabulan, berinisial AY (18) diamankan jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Sangkaannya, pelaku diduga melalukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta, dan menginap di sebuah kontrakan.
Selain itu, pelaku juga melakukan tindakan yang sama ketika pergi mengunjungi kediaman neneknya di Jawa Barat. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku dan korban kemudian pergi dihari berikutnya untuk kemudian diantarkan pulang ke rumah orang tua korban, pada tanggal 8 Agustus 2025.
“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025 tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon, dan kembali melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
Dia mengatakan, setibanya di rumah korban, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Tersangka kemudian ditangkap, dan dibawa ke Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Banten.
Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Diamankan ke Mapolda Banten
Adapun barang bukti yang disita dari pihak pelapor yakni, satu lembar foto copy akte kelahiran korban, satu lembar foto copy Kartu Keluarga, satu helai baju daster warna kuning, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai bra warna putih pink, satu helai celana dalam warna pink, satu buah flasdisk berisikan rekaman cctv korban dibawa tersangka, dan hasil visum atas nama korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Sedangkan barang butki yang disita dari pelaku yaitu, satu helai baju kaos lengan pendek warna biru, satu helai celana jeans panjang warna hitam, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka. Saat ini, tersangka diamankan dibalik jeruji besi Mapolda Banten.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (adib)
























