SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman Pratama menegaskan, Pemkab Pandeglang harus segera menghentikan pembuangan terbuka (Open Dumping) sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Katanya, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sangat rentan menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Pada dasarnya, setiap orang atau lembaga yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran atau perusakan, serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, harus segera mengkaji ulang,” kata Herman, Senin (18/8/2025).
Katanya, sesuai dengan teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI), bahwa sistem open dumping dinilai tidak memenuhi standar nasional.
Dimana, untuk menjaga kualitas hidup dan masyarakat yang sehat, setiap usaha dan atau kegiatan harus memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“TPA Bangkonol dianggap melanggar Undang – undang Nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang,” tambahnya.
Baca Juga: LIPP Banten Desak Gubernur Andra Segera Evaluasi SPMB 2026
Menurutnya, reaksi yang selama ini terjadi yaitu adanya penolakan kerjasama pembuangan sampah dari luar Pandeglang, sangat beralasan.
Karena, selain secara administratif Pemkab Pandeglang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, juga tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Hal tersebut dinilai wajib, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Jadi ujarnya, Kementerian Lingkungan Hidup memberi tenggat waktu selama 180 hari kepada Pemkab Pandeglang, untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di TPA Bangkonol.
Sayangnya, kata Herman, hingga kini Pemkab Pandeglang belum melakukan progres apa-apa di lokasi TPA Bangkonol.
“Dengan demikian, selesaikan segera PR di Bangkonol,” tandasnya.
Baca Juga: LIPP Banten: Pejabat Hasil Lelang Terbuka Pemkab Pandeglang Harus Berintegritas
Pantauan di lokasi, selain ada aktivitas pemungutan sampah oleh para pemulung. Juga, ada aktivitas perataan sampah agar tidak terlalu menumpuk, menggunakan alat berat.
Juga, ada aktivitas pengolahan sampah yang sudah dipilah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), yang hasilnya di kirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuan 2, di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Diketahui, sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Pandeglang, termasuk Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan mengontrol sistem pengelolaan sampah di TPA Bangkonol.
Reaksi masyarakat yang menolak pengiriman sampah dari luar Pandeglang, serta berharap agar Pemkab memperbaiki infrastruktur serta mengadakan peralatan pengolahan sampah di TPA Bangkonol – pun, tak henti-hentinya hingga kini.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar, belum memberikan statement resmi terkait kondisi di TPA Bangkonol. (mardiana)
























