SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kasus tawuran berdarah yang sempat menggegerkan warga di kawasan Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, mulai terungkap. Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama tim Opsnal Polsek Tangerang berhasil meringkus salah satu pelaku utama pengeroyokan, M R alias Danco (21), pada Senin (18/8/2025) sore.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari, Senin malam (18/8/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar menjelaskan bahwa tawuran ini dipicu oleh ajakan duel melalui media sosial Instagram. Dua kelompok remaja sepakat bertemu di Jembatan Merah pada Rabu (30/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mereka saling tantang di Instagram. Saat bentrok terjadi, korban maju paling depan membawa clurit untuk duel dengan lawan. Namun nahas, korban justru terkena bacokan di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.
Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang ikut serta dalam tawuran.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Tim kami masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap mereka,” ungkap Zainal.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum korban dari rumah sakit.
Polisi menjerat Danco dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi tawuran atau gangguan keamanan.
“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga menghancurkan masa depan pelakunya sendiri,” pungkasnya. (mg01)
























