SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Jajaran Polsek Ciputat Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga melakukan aktivitas ilegal menjual obat keras tanpa izin edar di Jalan Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (18/8/2025), petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita ribuan butir obat keras yang dipasarkan secara ilegal.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Gang H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Awal mula kejadian pada saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, yang mengatakan bahwa ada orang yang menjual obat-obatan golongan G tanpa ijin dari dinas terkait,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Dari lokasi, polisi menangkap tiga pelaku berinisial RK (33), SPU (21) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan FY (22) warga Subang Jawa Barat. Ketiganya pun mengakui menjual obat keras golongan G antara lain jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Yarindu.
“Dari hasil interogasi bahwa para pelaku benar menyediakan obat obatan farmasi tanpa izin edar sebagaimana daftar G yang dipasarkan secara online melalui jaringan sosial media dan mengirimkan barang farmasi daftar G tersebut melalui pengantaran langsung (COD) dan/atau menggunakan jasa pengiriman lainnya,” jelasnya.
Kata Bambang, pelaku dan berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun rincian barang bukti berupa 2.600 butir trihexyphenidyl, 4.700 butir tramadol, 5.315 butir hexymer, 746 butir yarindu. Lalu peralatan pengemasan seperti printer label, kardus, plastik pembungkus, bubble wrap, lakban dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.387.000.
Baca Juga: Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat. (eko)
























