SATELITNEWS.COM, SERANG—Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat berkedok koperasi simpan pinjam Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh menemui titik terang. Setelah dilaporkan beberapa bulan lalu, Ditreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap tersangka utama berinisial HS (57), selaku Ketua Koperasi BMT Muamaroh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 20 Juni 2025 lalu. Selanjutnya, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 25 Juni 2025.
Menurut Kombes Dian, kasus ini terjadi di Jalan Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Februari 2025. BMT Muamaroh yang berdiri sejak tahun 2003 menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.
Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan.
“Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar,” ujar Kombes Dian, Kamis (21/8).
Direskrimum menjelaskan pelaku dan rekan-rekannya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%.
Baca Juga: Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang
“Sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” lanjut Kombes Pol Dian Setyawan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Dian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Haryanto menyebut penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penanganan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai lebih dari Rp9,1 miliar.
“Benar (dilakukan penggeledahan) guna penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan dari korban,” ujar Didik, Selasa (15/7/2025) lalu. (gatot)
























