SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, mengamankan dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RO (44) dan AA (48). Kawanan ini kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Selain mengamankan dua terduga pelaku Curanmor, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu RS dan EM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, kasus terdebut terjadi pada Jumat 22 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pelaku utama berinisial RO, yang saat itu baru pulang ke kontrakan di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan. Melihat situasi sepi, RO langsung mengeksekusi aksinya dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan.
“Dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur,” katanya, Senin (25/8/2025).
Setelah itu, lanjutnya, RO menghubungi rekannya AA dan menyampaikan ada barang hasil curian untuk dijual. Tanpa pikir panjang, AA kemudian menyuruh pelaku membawa sepeda motor hasil curiannua itu.
“Bang, ada barang nih kata RO, yang langsung dijawab oleh AA, Oh yaudah, bawa aja sini. RO kemudian menuju rumah EM (DPO-red) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang. Motor curian itu dijual seharga Rp4 juta, dan hasilnya dibagi yaitu Rp1,5 juta untuk AA, dan Rp 2,5 juta digunakan RO untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
“Hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka RO sebelumnya juga mencuri satu unit Honda Scoopy warna biru di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025, yang dijual kepada tersangka AA seharga Rp 5 juta. Selain itu, tersangka AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang butki berupa satu alat pembuka tutup kunci kontak motor, dua kunci letter T, satu kunci motor, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Beat warna merah hitam , satu unit Honda Beat warna silver, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (adib)