SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang didesak mengambil tindakan tegas terhadap PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN), pemenang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Musabab, sejak perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani pada Maret 2022, belum ada perkembangan signifikan terkait proyek tersebut. Sementara kewajiban finansial dinilai memberatkan keuangan daerah.
Desakan itu disampaikan aktivis lintas kalangan yang tergabung dalam Warung Pojok (Warjok). Perwakilan Warjok, Bambang Wahyudi menyatakan sejak menandatangani kontrak, PT Oligo Infra Swarna Nusantara belum melaksanakan kewajibannya. Salah satunya adalah menyiapkan lahan. Oleh karenanya, hingga saat ini PT OISN belum mendapatkan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Sudah lebih dari tiga tahun sejak kerja sama ditandatangani, tapi belum ada perkembangan berarti. Bahkan untuk menyiapkan lahan 3,5 hektare di Jatiuwung saja belum dilakukan. Bagaimana mungkin bisa memperoleh Amdal?” kata Bambang dalam diskusi Warjok di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/8).
Kota Tangerang sendiri termasuk salah satu dari 12 daerah yang masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan. Rencana tersebut semula disambut antusias oleh warga, khususnya mereka yang bermukim di sekitar TPA Rawa Kucing.
“Awalnya kami senang, karena diperkirakan TPA Rawa Kucing tidak akan mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan. Namun hingga kini, konstruksi PSEL belum terlihat tanda-tandanya,” ujar Bambang.
Ia bahkan menyebut PT OISN sudah tidak lagi layak dipercaya karena dianggap wanprestasi. “Kalau memang tidak sanggup, lebih baik Oligo diusir dari Kota Tangerang. Yang kami dengar malah mereka mengajukan adendum kedua, sementara internalnya sendiri sedang bermasalah,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Tangerang Turun ke Jalan, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Aktivis KontraS
Menurut Bambang, perusahaan tersebut tengah dilanda konflik internal, bahkan saling melaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. “Adendumnya dengan siapa? Dan sampai kapan? Kami melihat Oligo sudah tidak bisa diharapkan. Buktinya, jumlah alat berat mereka di TPA Rawa Kucing malah berkurang,” tambahnya.
Aktivis sosial Kota Tangerang, Saiful Basri, menilai pemerintah pusat perlu turun tangan dalam persoalan ini. Menurutnya, Pemkot Tangerang sebenarnya mampu mengelola sampah secara mandiri, tanpa harus terikat pada kontrak kerja sama yang membebani APBD.
“Pemkot sudah menjalankan beberapa program pengelolaan sampah, mulai dari insinerator hingga Refuse Derived Fuel (RDF). Tinggal dimaksimalkan saja. Jadi, tidak ada alasan untuk terus bergantung pada kerja sama ini,” ucap Saiful.
Ia menegaskan agar Pemkot lebih serius mempertimbangkan pemutusan kontrak. “Kalau terbukti merugikan, tidak perlu diteruskan. Kerja sama harusnya saling menguntungkan, bukan penuh kepentingan politik,” imbuhnya.
Kritik keras juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul, menyebut kerja sama dengan Oligo sejak awal terasa dipaksakan. Ia menuntut DPRD Kota Tangerang bersikap lebih kritis dan berpihak pada kepentingan publik.
“DPRD jangan jadi bebek lumpuh. Sensitivitas dan keberpihakan mereka kami pertanyakan. Critical thinking ke mana? Padahal ini menyangkut uang rakyat,” tegas Adib.
Baca Juga: TAUD Temukan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Ia menambahkan, pemerintah pusat pun tidak bisa lepas tangan. Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), semestinya pembangunan PSEL mendapat perhatian khusus. “Kami mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengubah Perpres 35 Tahun 2018 agar tanpa tipping fee. Tapi jangan sampai kebijakan ini hanya jadi akal-akalan untuk memberi karpet merah kepada oligarki,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Warjok berencana membuat petisi publik untuk mendesak pembatalan perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangerang dan PT OISN. Menurut mereka, beban Rp223 miliar per tahun terlalu besar ditanggung APBD yang notabene bersumber dari uang rakyat.
“Kami akan ajak masyarakat menandatangani petisi ini. Sudah cukup banyak kerugian yang ditimbulkan. Pemkot harus berpihak pada warga, bukan pada kepentingan segelintir pihak,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, pemerintah pusat telah menginstruksikan bagi daerah yang tumpukan sampahnya minimal 1.000 ton per hari, untuk mengajukan masuk dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang mempersiapkan lahan yang sesuai dengan persyaratan.
“Jadi, selain setiap hari harus menyiapkan sampah sebanyak 1.000 ton, kami juga sedang mempersiapkan lahan yang sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Syaratnya, memiliki lahan sebesar lima hektare dan tidak boleh dekat dengan pemukiman serta jarak tiga kilometer dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jadi, bukan di TPA Rawa Kucing,” ungkapnya, Rabu (6/8) lalu.
Ia melanjutkan, konstruksi PSEL hingga berfungsi akan memakan waktu selama dua tahun. Selama proses tersebut, TPA Rawa Kucing masih dapat menampung sampah dari masyarakat.
“Berdasarkan perhitungan kami, TPA Rawa Kucing masih mampu menampung hingga dua tahun ke depan. Kami juga melakukan penguatan pengolahan sampah di zona tengah, yaitu mengolah sampah melaui tujuh TPST. Dari TPST, nanti akan kami inject dengan RDF atau incinerator. Sehingga, sampah yang dikirim ke TPA Rawa Kucing semakin berkurang,” lanjutnya.
Diharapkan, rencana konstruksi dan instalasi PSEL di Kota Tangerang dapat sesuai dengan target. Sehingga, sampah-sampah baru dari masyarakat dan yang ada di TPA Rawa Kucing dapat terkelola.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurrofiq mengunjungi Kota Tangerang pada Senin 4 Agustus 2025 lalu untuk melakukan pemeriksaan kualitas udara. Ia menyampaikan, revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 masih menunggu klarifikasi akhir subsidi untuk pemerintah daerah yang menjalankan program PSEL. (mg01)
























