SATELITNEWS.COM, SERANG--Lapak tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, digeruduk personel Polsek Cikande, Polres Serang, aparat desa dan masyarakat.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, lantaran kerap dijadikan kumpul orang-orang mabuk. Pemilik lapak melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 4 diriken tuak dari dalam lapak.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami memperoleh pengaduan dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan tempat menjual tuak. Bahkan menjual kepada anak-anak dibawah umur,” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (27/8/2025).
Menurut Kapolsek, warga sudah beberapa kali mengingatkan agar pemilik lapak tidak menjual tuak, namun tidak diindahkan. Bahkan Polsek Cikande sudah beberapa kali melakukan operasi dan menyita tuak, namun beberapa berikutnya kembali beroperasi.
“Sudah beberapa kali ditertibkan tapi tetap saja beroperasi. Selanjutnya kami akan berkordinasi dengan aparat desa, jika lapak ini ilegal, tentunya kami akan minta agar dibongkar,” ujarnya, didampingi Panit Reskrim Ipda Resza.
Kapolsek menegaskan, komitmennya untuk terus menertibkan peredaran minuman keras di wilayahnya, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Serpong Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Wilayah
Pihak kepolisian, kata Tatang, akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memberantas peredaran minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak bertindak sendiri. Komitmen kami, sekecil apapun informasi atau laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Kibin, Ahmad Samsudin, yang turut hadir dalam penggerebekan, berharap ini menjadi penertiban terakhir. “Saya atas nama warga Desa Kibin, menginginkan lapak tuak ini tutup selamanya,” pungkasnya. (sidik)
