SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, masih memiliki hutang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) dari tahun 2023-2024 terhadap desa. Anggaran BHPRD tersebut, setiap desa totalnya bisa mencapai Rp60 juta per tahun.
Ketua Badan Permuasyawatan Desa (BPD) Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Amin Rohani, membenarkan terkait masih adanya hutang Pemkab Serang kepada desa terkait dengan BHPRD.
Kata Amin, untuk Desa Sindangheula, dalam setahun BHPRD yang diterima sekitar 60 juta. Anggaran BHPRD ini, diperuntukan Siltap (Penghasilan Tetap) staf Desa dan perangkat desa yang sudah pensiun.
“Jadi Pemerintah Daerah (Pemda), masih punya hutang ke desa, BHPRD dari tahun 2023-2024. Kalau dikalikan setiap desa banyak,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Sedangkan untuk BHPRD tahun 2025, Amin mengungkapkan, sampai dengan Juni sekitar Rp30 juta sudah dibayar. BHPRD ini, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Disinggung mengenai upaya yang dilakukan oleh desa terkait, dengan BHPRD tersebut, Amin mengatakan, jika BHPRD ini memang isu lama. Sehingga, ia pun berharap BHPRD ini untuk dibayarkan.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Harapannya, BHPRD dibayarkan, karena memang setiap tahun dalam perencanaan di APBDes, desa wajib mencantumkan, karena itu hak desa yang harus dikeluarkan oleh kabupaten,” tuturnya.
Menurut Amin, jika keuangan daerah sudah stabil, tentunya tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran BHPRD. Dan bahkan menjadi prioritas.
Karena katanya, BHPRD selain untuk tunjangan staf, tunjangan hari tua, yang paling banyak untuk oprasional Desa. (sidik)
























