SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menjamin keamanan seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum melalui aksi unjuk rasa. Namun, Kapolresta menegaskan, jaminan tersebut berlaku selama aksi dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyusul meningkatnya dinamika sosial di Kabupaten Tangerang, Selasa (2/9).
“Siapapun dan kapanpun yang hendak melakukan unjuk rasa, kami jamin keamanannya. Tapi harus dipastikan tidak melakukan tindakan anarkis atau pelanggaran hukum lainnya,” tegas Indra kepada Satelit News.
Sebagai bentuk komitmen, Kapolresta bahkan membagikan nomor ponsel pribadinya agar masyarakat bisa melaporkan jika mengalami intimidasi saat ingin menyampaikan aspirasi.
“Ini nomor saya, 0812-2003-2003. Aktif 24 jam. Silakan lapor langsung jika ada yang melarang atau mengintimidasi aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Indra menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang.
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
“Aksi unjuk rasa dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan juga UU Nomor 9 Tahun 1998. Polisi justru berkewajiban mengawal dan mengamankan,” imbuhnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus tetap dalam koridor hukum. Ia mengimbau agar masyarakat tidak merusak fasilitas umum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tetap menjaga kedamaian selama aksi berlangsung.
“Negara kita negara demokrasi. Tapi demokrasi bukan berarti bebas berbuat apa saja. Jangan sampai aksi damai berubah menjadi anarkis,” tandasnya. (alfian/aditya)
























