SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Kairul Saleh, selaku Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, alasan utama permohonan penangguhan itu karena ingin kembali bersama anak-anaknya. Ia menilai masa penahanannya sudah berjalan cukup lama.
“Ya, (alasannya) anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam gitu, udah terlalu lama,” beber Nikita Mirzani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Aktris berusia 39 tahun itu menyebut ini adalah kali pertama dirinya mengajukan permohonan tersebut. Dirinya berharap hakim mempertimbangkan lamanya proses persidangan dan mengabulkan permintaannya.
“Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan,” pungkasnya. (dtc)