SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya secara resmi telah mengajukan banding atas putusan pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membeberkan alasan utama di balik pengajuan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihaknya. Ia mengklaim putusan hakim lebih banyak bersandar pada bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan ketimpangan.
“Kalau saya perhatikan, saya baca dengan seksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU. Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah kurang lebihnya yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita,” kata Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih Rakasiwi kembali menegaskan keyakinan pihaknya kalau kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana pemerasan. Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni sebuah kesepakatan kerja sama yang didasari negosiasi.
“Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini,” jelasnya.
Menempuh jalur banding, pihak Nikita Mirzani menyatakan telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala konsekuensi dari upaya hukum ini.
“Ya sudah siap. Kenapa nih kita sekarang mengajukan memori banding? Sudah siap lahir batin dan lain sebagainya. Siap dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya. (dtc)