Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Usai Di Vonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

Oleh Evi Mahfiyah
Selasa, 11 Nov 2025 17:20 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Usai Di Vonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya secara resmi telah mengajukan banding atas putusan pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, membeberkan alasan utama di balik pengajuan banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mengabaikan puluhan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihaknya. Ia mengklaim putusan hakim lebih banyak bersandar pada bukti dan saksi dari Jaksa Penuntut Umum sehingga menimbulkan ketimpangan.

“Kalau saya perhatikan, saya baca dengan seksama, itu kan dikesampingkan. Hanya dilihat daripada bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU. Ya itulah ketimpangan-ketimpangan, itulah kurang lebihnya yang kita bantah dan kita ajukan untuk alasan-alasan memori banding kita,” kata Galih Rakasiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih Rakasiwi kembali menegaskan keyakinan pihaknya kalau kasus yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana pemerasan. Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni sebuah kesepakatan kerja sama yang didasari negosiasi.

“Itu kesepakatan kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini,” jelasnya.

Menempuh jalur banding, pihak Nikita Mirzani menyatakan telah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala konsekuensi dari upaya hukum ini.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

“Ya sudah siap. Kenapa nih kita sekarang mengajukan memori banding? Sudah siap lahir batin dan lain sebagainya. Siap dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya. (dtc)

BeritaTerbaru

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Begini Alasannya

Rabu, 2 Sep 2026 19:40 WIB
Ibunda Berpulang, Deddy Corbuzier Disebut Sangat Tegar

Ibunda Berpulang, Deddy Corbuzier Disebut Sangat Tegar

Kamis, 27 Agu 2026 18:33 WIB
Ketika Ilmu Hukum, Religi, dan Alumni Bersatu dalam Pengajian Dhuha Bersama Mama Dedeh

Geliat Inspiratif di SMK Pustek Serpong: Ketika Ilmu Hukum, Religi, dan Alumni Bersatu dalam Pengajian Dhuha Bersama Mama Dedeh

Kamis, 27 Agu 2026 14:01 WIB
Jadi Srikandi, Raisa Andriana Tampil Dalam Pagelaran Sabang Merauke 2026

Jadi Srikandi, Raisa Andriana Tampil Dalam Pagelaran Sabang Merauke 2026

Kamis, 27 Agu 2026 13:14 WIB
Tags: Nikita Mirzani Ajukan BandingNikita Mirzani Di Vonis Hakim 4 Tahun PenjaraPengadilan Negeri Jakarta Selatan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Plot Twist! Irish Bella Hamil, Haldy Sabri yang Ngidam
Life Style

Plot Twist! Irish Bella Hamil, Haldy Sabri yang Ngidam

Kamis, 27 Agu 2026 12:20 WIB
Bukan Cendol Biasa, Cindua Winata Punya Dua Jenis Cendol dan Ampiang Ketan dari Payakumbuh
Bisnis

Bukan Cendol Biasa, Cindua Winata Punya Dua Jenis Cendol dan Ampiang Ketan dari Payakumbuh

Sabtu, 22 Agu 2026 09:47 WIB
Nasi Telur Barendo di FKS 2026 Pakai Campuran Telur Ayam dan Bebek, Ada Topping Mercon hingga Kulit Crispy
Bisnis

Nasi Telur Barendo di FKS 2026 Pakai Campuran Telur Ayam dan Bebek, Ada Topping Mercon hingga Kulit Crispy

Sabtu, 22 Agu 2026 09:34 WIB
Lamang Tapai Uni Dewi di FKS 2026, Kuliner Payakumbuh Turun-Temurun yang Bikin Pengunjung Ketagihan
Bisnis

Lamang Tapai Uni Dewi di FKS 2026, Kuliner Minang Turun-Temurun yang Bikin Pengunjung Ketagihan

Sabtu, 22 Agu 2026 09:24 WIB
Teh Talua Malimpah Mak Datuak, Minuman Tradisional Minang yang Kini Digandrungi Anak Muda
Bisnis

Teh Talua Malimpah Mak Datuak, Minuman Tradisional Minang yang Kini Digandrungi Anak Muda

Sabtu, 22 Agu 2026 09:14 WIB
Sate dan Soto Piaman Laweh Hadir di FKS 14 SMS, Bawa Resep Warisan Keluarga Sejak 1985
Bisnis

Sate dan Soto Piaman Laweh Hadir di FKS 14 SMS, Bawa Resep Warisan Keluarga Sejak 1985

Sabtu, 22 Agu 2026 09:02 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Warga Banten Mulai Tak Takut Cek Kesehatan

Selasa, 1 Sep 2026 08:58 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:28 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Babak Pertama jadi Kunci, Juventus Bungkam Parma

Babak Pertama jadi Kunci, Juventus Bungkam Parma

Minggu, 30 Agu 2026 17:33 WIB
Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Menhub Hadir Mengiringi Keberangkatan 70 Mitra Driver Gojek ke Tanah Suci

Senin, 31 Agu 2026 13:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.