SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tahukah anda di era kolonial Belanda,batau sekitar 109 tahun yang lalu, anak-anak yatim piatu dan janda-janda para pegawai negeri sipil tak perlu risau, untuk melanjutkan hidup pasca kematian kepala rumah tangga mereka, karena, negara memberikan tunjangan agar mereka tetap bisa hidup kedepannya. Hal tersebut, termaktub dalam Staatsblad Nomor 466 Tahun 1916.
Kepala Bidang Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Pandeglang , Heriyana menjabarkan bahwa aturan tersebut ditulis dalam Staatsblad Tahun 1916. Sebagaimana dokumen Lembaran Negara era Kolonial Belanda yang disimpan pihaknya, Staatsblad 1916 juga merupakan kumpulan keputusan-keputusan Gubemur Jenderal Hindia Belanda yang dihimpun
dalam 1 (satu) tahun dinas (diensf jaafi).
“Keputusan-keputusan tersebut meliputi
seluruh wilayah administrasi Hindia Belanda di lndonesia pada waktu itu;dan tidak khusus membahas Pandeglang saja,” katanya, Minggu (7/9/2025).
Ia melanjutkan, setelah dilakukan peninjauan dan pemindaian (scanning) secara detil pada setiap halaman di dokumen Staatsblad 1916 tersebut, terungkap fakta bahwa tidak semua isinya merupakan dokumen hukum yang mengatur wilayah Bantam (Banten). Maka yang diterjemahkan hanya yang berhubungan dengan wilayah administrasi Bantam (Banten) saja. Proses penerjemahannya sendiri dilaksanakan oleh kantor dinas arsip Provinsi Banten yang memiliki tenaga penerjemah berbahasa Belanda.
“Nah dari yang diterjemahkan itu terungkap ada Surat Keputusan Nomor 466 mengenai Tunjangan Dana Janda dan Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil di Residen Bantam atau Banten yang meliputi wilayah Serang, Pandeglang, dan Rangkasbitung” ujarnya.
Selain Residen Banten ada pula data serupa untuk Residen lainnya diantaranya Batavia, Priangan atau sebagian Jawa Barat kini, Cirebon, hingga Pekalongan.
Baca Juga: DPAD Pandeglang Lakukan Pembinaan Kearsipan Bagi Ormas, BUMD dan Perusahaan Swasta
Untuk Pandeglang sendiri, tunjangan atau honorarium janda dan yatim piatu pada jurusita dinas kehakiman hanya diberikan sebesar 20 saja tanpa ditulis mata uangnya. Namun karena masih era kolonial Belanda kemungkinan besar mata uangnya adalah Gulden Hindia Belanda. Selain itu tunjangan juga diberikan pada janda dan yatim piatu dari mantri sempadan pada dinas kebersihan (roimeester) sebesar 160 tanpa ada penjelasan mata uangnya.
Berbeda dengan itu, di Serang tunjangan janda dan yatim piatu selain diberikan pada keluarga yang memiliki jabatan yang sama seperti di Pandeglang, juga diberikan pada janda dan yatim piatu dari pegawai catatan sipil dan PNS luar biasa.
Selain Staatsblad Tahun 1916, bagian arsip DPAD Pandeglang juga menyimpan sejumlah Staatsblad lainnya diantaranya Staatsblad tahun 1927,1929, 1935,1936, 1938, 1938, dan tahun 1941. Ia berharap kedepannya ada bantuan kepada pihaknya untuk menerjemahkan arsip-arsip tersebut sehingga isi arsipnya bisa berguna sebagai informasi bagi masyarakat. (mardiana)
























