SATELITNEWS.COM, LEBAK—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Tika Kartika Sari mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga yang tanahnya rusak akibat tambang pasir. Para petani tak lagi bisa bercocok tanam lantaran lahan mereka tergerus aktivitas tambang.
Tika mengecam tindakan semena-sena yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang pasir tersebut. Tika mengatakan, pemilik perusahaan yang disinyalir tinggal di Kabupaten Lebak tersebut tidak memiliki iktikad baik. Sebab tanah warga pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah tanpa pertanggung jawaban tidak diberi ganti rugi.
“Laporan dari warga diduga pemilik perusahan merupakan pengusaha ternama di Lebak. Warga yang punya SHM saja diperlakukan seperti itu, seakan mereka tidak takut terhadap hukum dan tidak punya hati nurani sama sekali,” kesal Tika, Minggu (14/9/2025).
Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah pusat apabila tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk mengganti rugi tanah warga yang sudah rusak. Bahkan Tika sudah melayangkan surat audiensi ke Komisi XII DPR RI. Dia menegaskan hal tersebut tugasnya untuk terus mengawal perjuangan dalam menyelesaian persoalan penyerobotan lahan warga Desa Jayasari.
“Saya sudah memasukkan surat audiensi ke Komisi XII DPR RI, tinggal nunggu penjadwalan. Saya sudah memastikan untuk mendampingi warga Jayasari dalam mencari keadilan atas tanah yang diduga diserobot oleh perusahaan,” katanya.
Tika berharap kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ini bisa mendapatkan atensi dari Komisi XII dan diperjuangkan untuk mendapatkan ganti untung dari perusahaan. Menurutnya, tanah warga yang diserobot tidak bisa digarap lagi karena sudah rusak akibat pertambangan pasir.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
“Dengan audiensi dan melaporkan hal ini ke Komisi XII diharapkan bisa menemukan titik terang dan menekan perusahaan untuk bertanggung jawab dan mengganti untung tanah warga yang dirusak,” ujarnya.
Tika menegaskan Pemkab Lebak juga harus mampu menghadirkan keadilan kepada warga yang selama ini berjuang menuntut hak atas tanah yang dirampas dan dirusak oleh perusahaan tambang pasir, mereka merusak lahan, rumah, sawah lantas pergi tanpa tanggung jawab .
“Jika pemerintah daerah tidak bisa memperjuangkan hak warga Jayasari atas tanah mereka yang sudah dirusak, maka saya akan berjuang sampai ke pusat untuk mencari keadilan, saya akan dampingi warga saya untuk membawa persoalan ini ke DPR RI dan melapor ke Presiden,” tegasnya.
“Saya sangat kecewa dan geram karena persoalan ini sudah lama saya sampaikan ke Bupati Lebak Hasbi Jayabaya namun sampai sekarang tidak ada solusi apapun. Seakan membiarkan warganya menderita,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan ini yakin persoalan ini akan menjadi pusat perhatian nasional untuk dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena merampas tanah warga.
“Bagi saya siapapun itu saya minta untuk tidak semena mena kepada rakyat kecil, Pak Prabowo Subianto pasti akan marah jika ada rakyat kecil di ambil haknya, tanahnya dirusak tanpa ada ganti rugi,” tuturnya. “Indonesia telah lama merdeka tapi kemerdekaan itu belum dirasakan oleh sebagian rakyat kecil di Jayasari. Saya akan terus bersuara sampai tidak ada lagi rakyat kecil yang dizalimi,” tandasnya. (mulyana)
Baca Juga: Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas
























