SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Seorang pegawai BRI Cabang Panongan berinisial AAS, dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Tersangka AAS yang menjabat Tenaga Pemasaran (account officer), diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tempilan dan topengan atau kredit fiktif
“Penetapan tersangka terhadap AAS atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan, dalam rangka pemberian kredit dan penggunaan hasil realisasi kredit, serta aktivitas penerima imbalan atau fee atas kredit yang diprakarsai oleh tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Muhammad Arsyad, Senin (15/9).
Arsyad menerangkan, perbuatan dugaan korupsi itu dilakukan tersangka AAS dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023. Tersangka AAS sendiri memangku jabatan account officer selama rentang waktu tersebut. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AAS, Negara diindikasikan rugi sebesar Rp 271.245.048.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah tempilan dan topengan,” ujar Arsyad.
Arsyad menjelaskan, tempilan merupakan salah satu modus kejahatan perbankan, di mana pengajuan kredit dilakukan atas nama debitur, namun dana dari kredit tersebut digunakan oleh pihak lain, bukan oleh debitur yang namanya tercantum.
Lanjut Arsyad, sedangkan topengan adalah praktik pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain, untuk kemudian seluruh dana pinjaman dikuasai oleh orang lain bukan oleh debitur sebenarnya.
Baca Juga: Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan
Menurutnya, perbedaan tempilan dan topengan terletak pada penggunaan dana pinjaman. Pada kredit tempilan, dana kredit sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian oleh pihak lain yang bersama-sama mengajukan kredit. Sedangkan kredit topengan, seluruh dana kredit dikuasai dan digunakan oleh pihak lain yang bukan debitur sah, yang menggunakan nama debitur tanpa sepengetahuannya.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider.Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang,” tandas Arsyad. (alfian)





















