SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban membayar Rp17 miliar kepada seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD, yang dibahas bersama DPRD dan diaudit lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu (21/9).
Herman menambahkan, Pemkot Tangerang selalu terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat bijak menyikapi informasi yang beredar, serta memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan,” imbuhnya.
Pemkot juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, sekaligus menjaga kondusivitas sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Sebagai informasi, penagihan klaim ini berawal dari proses serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang yang ditandatangani pada 2020, di masa kepemimpinan Wali Kota Arief R. Wismansyah dan Bupati Ahmed Zaki Iskandar. Saat itu, Ibnu Jandi yang mengaku sebagai mediator, menilai Pemkot memiliki kewajiban membayar Rp17 miliar atas jasa mediasi tersebut. Namun, surat dari BPKP menegaskan bahwa klaim pembayaran itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban Pemkot Tangerang. (made)
























