SATELITNEWS.COM, SERANG – Sepanjang tahun 2025, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja II Provinsi Banten, telah menyelesaikan 21 kasus pengaduan.
Terkait hal tersebut, lembaga itu meminta dukungan Gubernur Banten, agar bisa terus memaksimalkan penanganan sengketa yang disampaikan masyarakat.
Ketua BPSK WKP II Provinsi Banten, Sugiri mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 21 sengketa atau perkara aduan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta kepada Gubernur Banten Andra Soni, agar bisa mendukung pelaksanaan perlindungan dan sengketa konsumen yang dilakukan BPSK WKP I dan II Banten.
“Kami berharap, dukungan maksimal dari Bapak Gubernur terkait kebijakan perlindungan konsumen. Dukungan kami, dari sisi regulasi dan penunjang kinerja BPSK,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Dia menerangkan, penyelesaian sebanyak 21 pengaduan sengketa konsumen ke BPSK WKP II Provinsi Bantan, melalui persidangan mediasi dan ada juga melalui arbitrase. Selain itu, pihaknya juga menerima banyak konsultasi sengketa konsumen dari masyarakat yang merasa dirugikan saat membeli suatu barang dan jasa.
“Sejak kami dilantik pada Agustus 2024, beban kinerja BPSK terus meningkat. Sehingga BPSK WKP I maupun II ini, perlu disiapkan kantor permanen. Termasuk, dukungan dari sisi regulasi dan penunjang kinerja BPSK,” ujarnya.
Baca Juga: Temui Gubernur Banten, Kapolda Sampaikan Ini
Dia berharap, Pemprov Banten bisa terus memberikan dukungan, agar pihaknya bisa konsisten membantu menyelesaikan setiap perkara yang disampaikan. Tujuannya, agar masyarakat memiliki tempat pengaduan terhadap konsumen di Banten.
“Tentunya, dengan dukungan yang diberikan, penanganan sengketa yang disampaikan itu bisa terus dimaksimalkan. Karena memang, kita banyak menerima aduan dari masyarakat,” ujarnya lagi.
Menyikapi usulan itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku, siap memberikan dukungan kepada BPSK WKP I dan II melalui penguatan kelembagaan institusi yang fokus mengurus perlindungan dan sengketa konsumen itu.
Selain itu, kata dia, Pemprov Banten juga akan mendorong dan menyempurnakan regulasi BPSK, termasuk mendukung penyiapan kantor permanen di lokasi yang strategis.
“BPSK merupakan lembaga strategis, yang mengurus urusan perlindungan konsumen. Jadi sudah sewajarnya, apabila kita memberikan bantuan,” ungkapnya.
Andra berpesan kepada para pengurus BPSK, agar bisa terus konsisten dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta bisa menyelesaikan setiap aduan yang disampaikan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasa nyaman dan terbantu ketika mendapatkan keluhan.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemprov Banten Berkomitmen Perluas Program Banten Ramah
“Intinya, kita ingin agar pelayanan ini bisa terus diberikan secara optimal kepada masyarakat. Karena kita juga ingin, masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, serta perkara yang disampaikam juga bisa cepat terselesaikan,” tuturnya.
Sekedar diketahui, BPSK WKP I dan II Provinsi Banten, merupakan lembaga bentukan Pemprov Banten dan memiliki tugas menyelesaikan sengketa konsumen.
BPSK WKP I dan II Provinsi Banten, memiliki wilayah tugas yang berbeda. BPSK WKP I yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan wilayah kerja BPSK WKP II Provinsi Banten, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. (adib)

















