SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, membenarkan kedai Mie Gacoan yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi. Padahal, sebelum beroperasi, seharusnya perusahaan tersebut harus terlebih dulu menempuh perizinan tersebut.
Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, pihak pengelola Kedai Mie Gacoan sebetulnya sekitar tiga bulan lalu sudah datang ke DPUPR, untuk berkonsultasi masalah izin PBG SLF. Namun sampai dengan dilaksanakannya Grand Opening pada 23 September lalu, belum juga mengurus izin.
“Hari ini, dari pihak pengelola mie gacoan sudah ke sini tadi jam 10-an, untuk melengkapi beberapa berkas yang memang harus dilengkapi. Sebetulnya tiga bulan lalu, sudah ke sini sebelum itu dibangun, kita sudah arahkan, entah ada faktor apa mereka pending dulu, sampai grand opening,” kata Dadan, Selasa (30/9/2025).
Kemudian pada Senin 29 September, kata Dadan, DPUPR bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah datang langsung ke Kedai Mie Gacoan, untuk menanyakan langsung masalah perizinan yang harus dilengkapi.
“Ternyata mereka belum melengkapi semua, sampai hari ini pun,” tandasnya.
Dadan menuturkan, untuk memperoleh izin PBG SLF ini sebetulnya sangat mudah, jika memang semua berkasnya lengkap. Sedangkan izin PBG SLF ini, bisa selesai dalam kurun waktu 28 hari.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Dorong Sertifikasi Tenaga Konstruksi
“Jadi seandainya tiga bulan yang lalu mereka mengurus izin, mungkin sekarang mereka sudah mengantongi izin. Syarat untuk mengurus izin PBG SLF ini ada dua, pertama adalah proses administrasi dan kedua proses teknis,” ujarnya.
Dada mengungkapkan, sebelum memiliki izin PBG SLF, Kedai Mie Gacoan dilarang untuk beroperasi.
“SOP dari Satpol PP, total 13 hari tidak melakukan aktivitas apa – apa di dalamnya, jika memang tetap melakukan aktivitas maka Satpol PP berhak menyegel Mie Gacoan tersebut,” pungkasnya. (sidik)
























