SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.
Angka tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.
Hingga Agustus 2025, sebanyak 236 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yakni:
• Blackmagic Design Asia Pte Ltd
• Samsung Electronics Co., Ltd.
• PIA Private Internet Access, Inc
Baca Juga: DJP Bongkar Meterai Ilegal 3,4 Juta Keping, Kerugian Rp 1 T Terselamatkan
• Neon Commerce Inc.
Sementara itu, satu pemungut, TP Global Operations Limited, dicabut statusnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengungkapkan bahwa dari 236 pemungut yang ditunjuk, 201 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Total penerimaan PPN PMSE hingga Agustus 2025 mencapai Rp31,85 triliun, yang terdiri dari:
• Rp731,4 miliar (2020)
• Rp3,90 triliun (2021)
Baca Juga: DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
• Rp5,51 triliun (2022)
• Rp6,76 triliun (2023)
• Rp8,44 triliun (2024)
• Rp6,51 triliun (hingga Agustus 2025)
Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,61 triliun, terdiri dari:
• Rp246,45 miliar (2022)
• Rp220,83 miliar (2023)
• Rp620,4 miliar (2024)
• Rp522,82 miliar (2025)
Rinciannya adalah PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp840,08 miliar.
Kontribusi dari pajak fintech mencapai Rp3,99 triliun, terdiri dari:
• Rp446,39 miliar (2022)
• Rp1,11 triliun (2023)
• Rp1,48 triliun (2024)
• Rp952,55 miliar (2025)
Pajak ini meliputi:
• PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT: Rp1,11 triliun
• PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN: Rp724,32 miliar
• PPN DN atas setoran masa: Rp2,15 triliun
Dari sisi pengadaan pemerintah, penerimaan Pajak SIPP tercatat sebesar Rp3,63 triliun, berasal dari:
• Rp402,38 miliar (2022)
• Rp1,12 triliun (2023)
• Rp1,33 triliun (2024)
• Rp786,3 miliar (2025)
Dengan rincian PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, berkembangnya industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam sektor pengadaan pemerintah. (aditya)
























