SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, akhirnya menyegel Kedai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Karena masih tetap buka, meski sebelumnya telah diimbau untuk tidak beroperasi, sebelum melengkapi dokumen perizinan.
“Dari DPMPTSP sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Mie Gacoan, agar tidak melaksanakan operasional atau melakukan aktivitas, namun masih tetap buka, akhirnya kita menutup Mie Gacoan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo, Rabu (1/10/2025).
Yagi menuturkan, sebelum Mie Gacoan yang berdiri di wilayah Kabupaten Serang ini melengkapi semua perizinan, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang memastikan tidak akan membuka segel tersebut.
“Intinya, Mie Gacoan tersebut tetap harus melengkapi perizinan dulu, setelah melengkapi baru segel kita buka. Jadi sebelum ada perizinan, tetap kita segel,” tegasnya.
Yagi mengungkapkan, dalam proses penyegelan tidak ada perlawanan dari pihak Mie Gacoan. Karena sebelumnya, sudah disampaikan terhadap penanggung jawab Mie Gacoan bahwa Satpol PP melakukan tindakan penyegelan ini berdasarkan surat perintah dari Sekda, dan menyatakan Mie Gacoan ini salah, belum ada izin sudah beroperasi.
“Mereka menyadari,” ujarnya.
Baca Juga: Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?
Disinggung apakah ada pelanggaran lainnya, selain Gerai Mie Gacoan di Ciruas, Yagi mengaku, informasi dari DPMPTSP Kabupaten Serang. infonya di Cikande mau buka lagi Mie Gacoan, dan sama harus ada izin.
Sementara itu sebelumnya, Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, pihak pengelola Mie Gacoan sebetulnya sekitar tiga bulan lalu sudah datang ke DPUPR, untuk berkonsultasi masalah izin PBG SLF.
Namun sampai dengan dilaksanakannya Grand Opening pada 23 September lalu, belum juga mengurus izin.
Kemudian pada Senin 29 September, kata Dadan, DPUPR bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu susah datang langsung ke Kedai Mie Gacoan, untuk menanyakan langsung masalah perizinan yang harus dilengkapi.
“Ternyata mereka belum melengkapi semua sampai hari ini pun,” ujarnya.
Dadan menuturkan, untuk memperoleh izin PBG SLF ini sebetulnya sangat mudah jika memang semua berkasnya lengkap.
Baca Juga: 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan Dalam Operasi Pekat Gabungan di Kabupaten Serang
“Jadi seandainya tiga bulan yang lalu mereka mengurus izin, mungkin sekarang mereka sudah mengantongi izin. Syarat untuk mengurus izin PBG SLF ini ada dua, pertama adalah proses administrasi dan kedua proses teknis,” ujarnya. (sidik)
























