SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapur yang menyediakan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Pengajuan sertifikat tersebut kini tengah berproses, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah antisipatif, yakni akan memanggil seluruh pengelola SPPG untuk evaluasi dan pembenahan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, membenarkan bahwa seluruh 63 SPPG di wilayahnya belum mengantongi SLHS. “Semuanya, sebanyak 63 SPPG di Kabupaten Tangerang belum memiliki SLHS,” kata Hendra Tarmizi kepada Satelit News, Kamis (2/10/2025).
Menurut Hendra, sebelumnya tidak ada instruksi langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kewajiban SLHS, sehingga para SPPG belum mengurusnya. Setelah terbit surat edaran, barulah mereka mulai melapor dan mengurus sertifikat kepada Pemkab Tangerang.
Kondisi ini sekaligus mengungkap data yang sesungguhnya. Sebelumnya, Pemkab Tangerang hanya memiliki data 17 SPPG yang beroperasi. “Iya ini baru pada melapor kepada kita, karena ada edaran dari Kemenkes dan BGN untuk mengurus sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS),” tandasnya. Total, saat ini ada 63 SPPG yang beroperasi melayani menu program MBG.
Meskipun 63 SPPG telah beroperasi, Dinkes mendorong agar penerbitan SLHS segera diurus, sebagai langkah antisipasi terjadinya keracunan makanan, mengingat adanya kasus keracunan di daerah lain.
“Selain mereka melaporkan sendiri, sekarang kita panggil mereka juga (SPPG) karena ada kasus-kasus yang keracunan itu kan di daerah lain,” ujar Hendra.
Baca Juga: Imbas Anggaran Tersendat, Operasional 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Distop Sementara
Proses penerbitan SLHS kini tengah berjalan. Tahap awal adalah pengurusan kelengkapan syarat administrasi. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi dapur, mulai dari pengecekan pengolahan makanan hingga pendistribusiannya.
Indikator kelayakan yang diukur antara lain tempat penyimpanan bahan makanan, pendingin ruangan, dan tata cara pengolahan makanan. Selain itu, sampel makanan dan bahan baku, seperti air dari hasil olahan SPPG akan diambil, untuk dicek di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Mungkin airnya dan bahan makanannya kita ambil sampel, diperiksa di lab Kesda, dan itu butuh waktu 2 minggu biasanya. Semoga semua berjalan dengan lancar, dan semoga hal-hal tak diinginkan tidak terjadi,” harap Hendra. (alfian/aditya)
