SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan pabrik pengelolaan limbah B3 milik PT Sukses Logam Indonesia (SLI). Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha mengatakan hanya dapat menerima laporan dan meneruskannya kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Pasalnya, kewenangan penindakan hanya ada di ranah Pemerintah Pusat.
“Kami sudah menerima laporannya. Karena yang menerbitkan perizinan pemerintah pusat, maka kami menyampaikan yang menjadi aduan warga ke KLH, ” kata Sandy Nugraha kepada Satelit News, Kamis (9/10).
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Ayub Kadriah menjelaskan, bahwa PT Sukses Logam Indonesia merupakan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya berbahaya (B3) yang berada di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Katanya, bahan baku utama produksi adalah debu besi pabrik baja (zinc ash) dan zinc dross dengan bakar batu bara.
“Kegiatan produksi sudah dimulai tahun 2019 tapi ditutup karena tidak memenuhi syarat beroperasi, ” katanya.
Lanjut Ayub, PT SLI mulai proses produksi kembali dan diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Agustus 2024 lalu. Walau dinyatakan sudah memenuhi syarat beroperasi, tapi aktivitas PT SLI ternyata masih mengganggu dan membahayakan masyarakat.
Adapun beberapa gangguan utama PT SLI diantaranya, polusi abu zinc ke area warga, dikarenakan PT SLI tidak mampu mengendalikan pencemaran berupa bahan baku produksi berupa limbah B3 abu zinc. Tersebarnya abu ke area warga diduga dari proses loading, unloading, dan pemindahan bahan dari gudang ke area produksi.
Baca Juga: Provider Membandel, Kabel Udara di Ciputat Timur Ditertibkan
“Abu tidak hanya mengotori rumah tapi juga membahayakan kesehatan warga, ” ujarnya.
Lalu yang kedua, menimbulkan bau yang sangat menyengat. Kata Ayub, sumber bau diduga berasal dari proses pembakaran bahan baku dengan mengggunakan batu bara. Bau menyengat itu menyebabkan warga merasa mual, pusing, dan sakit tenggorokan.
Ketiga, menimbulkan suara yang bising dan menganggu kenyamanan masyarakat. Menurut Ayub, sumber bising berasal dari suara vibrator dan pukulan godam untuk menurunkan hasil produksi yang menempel di cerobong.
“Suara bising seperti gemuruh halilintar dan pukulan besi mengganggu kenyamanan aktivitas warga. Apalagi kegiatan sering kali dilakukan pada jam istirahat seperti malam dan subuh, ” jelasnya.
Dan yang keempat, pihak PT SLI diduga melakukan provokasi dengan melaporkan warga ke polisi tanpa ada alasan yang jelas, PT SLI melaporkan beberapa warga termasuk Imam Masjid Alhidayah, Ubaidillah ke Polda Banten. Tujuan pelaporan diduga upaya untuk menakuti atau mengintimidasi warga agar tidak protes terkait gangguan lingkungan yang dilakukan PT SLI.
“Jadi banyak dampak negatif yang ditimbulkan PT SLI yang sangat merugikan masyarakat. Diantaranya, menganggu kesehatan, mengganggu kegiatan pendidikan, mengganggu kegiatan peribadatan, dan jam istrahat masyarakat,” tukasnya.
Baca Juga: Relokasi Kabel Udara di Tangerang Selatan Terus Berlanjut
Kata Ayub, berdasarkan fakta-fakta tersebut, pihaknya menuntut agar pabrik memindahkan tempat produksi ke tempat yang jauh dari permukiman warga, dan aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti dugaan praktik perusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh PT SLI.
“Tuntutan kami, meminta mereka memindahkan lokasi produksi, dan aparat hukum menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan PT SLI, ” harapnya. (alfian)
























