SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kisah memilukan datang dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya.
Peristiwa ini terungkap setelah sang ibu, berinisial WJ (34), menceritakan kejadian tersebut dalam sebuah podcast di kanal YouTube @curhatbang milik Denny Sumargo.
Dalam tayangan itu, WJ mengisahkan awal mula ia menyadari adanya tindakan bejat sang suami terhadap anak kandungnya. Ia mengaku sempat merasakan firasat buruk hingga akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya.
Dari pengakuan korban, perbuatan keji itu telah terjadi sebanyak empat hingga lima kali, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Merasa tak terima dan diliputi amarah, WJ akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan pada bulan April 2025.
Usai laporan dibuat, WJ dan anaknya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk menjalani visum et repertum di salah satu rumah sakit di Tangsel. Namun hingga podcast itu ditayangkan, WJ mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Raha Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Ia mengklaim setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan awal.
“Benar pada tanggal 17 April 2025 kami telah menerima laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Saudari WJ. Upaya yang telah kami lakukan langsung membawa korban serta pelapor untuk melaksanakan visum et repertum,” ujarnya, Minggu (12/10).
Lebih lanjut, hasil dari visum dan pemeriksaan psikologis telah diterima penyidik, dan pada 11 September 2025 status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya memastikan telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pelapor sesuai prosedur.
“Tanggal 10 Mei 2025 kami melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor, korban sekaligus saksi. Di sini kami menggunakan ahli psikologi untuk memeriksa korban dalam hal pemenuhan alat bukti,” katanya.
“Kemudian setelah kami menerima hasil dari ahli visum et repertum maupun psikologis, pada tanggal 11 September, kami langsung meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” lanjut Wira.
Terakhir, Wira memastikan dalam penanganan perkara ini pihaknya akan menjalankan secara profesional, transparan dan tuntas serta mengedepankan hak-hak korban.
“Namun saya selaku Kasat Reskrim memohon maaf kepada pelapor jika penyidik kami dalam berkomunikasi masih banyak yang kurang,” sebutnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto menyampaikan bahwa korban masih mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. Apalagi, korban diancam menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
“Dia trauma ada, dia trauma apalagi ada ancaman yang menggunakan pisau. Sekarang lagi ada berita acara tambahan, BAP tambahan ke ibu korban. Rencananya kita amankan ke Rumah Aman. Cuma kan kita lihat dulu,” pungkasnya. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























