SATELITNEWS.COM, SERANG – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, membuka Zona Klinik Advokasi Hukum di Koperasi Merah Putih Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Rabu (15/10/2025). Klinik hukum tersebut, sebagai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang tersandung persoalan hukum.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, Zona Klinik Advokasi Hukum ini akan dibuka di tiga lokasi, pertama sudah ada di Koperasi Merah Putih Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas,
Kedua di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, dan ketiga pada Jumat nanti akan dibuka di Mall Pelayanan Publik sebagai sekretariat utama.
“Jadi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di wilayah Timur ada di Ciruas, Wilayah Barat di Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu, dan di Puspemkab Serang,” ujar Lalu Farhan, Rabu (15/10).
Farhan menuturkan, Zona Klinik Advokasi Hukum sendiri, akan memberikan pendampingan hukum untuk masyarakat diluar exstraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.
“Jadi tiga perkara ini tidak bisa diberikan bantuan pendampingan hukum dari pemerintah daerah. Selain dari itu bisa diberikan pendampingan, seperti buruh yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan, diberhentikan tidak sesuai kontrak,” tuturnya.
Baca Juga: Wujudkan Smart City, Diskominfosatik Kabupaten Serang Akan Bina 326 Desa
Dalam proses pendampingan hukum untuk masyarakat, kata Farhan pihaknya telah menyediakan lembaga bantuan hukum sebagai mitra kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Syaratnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari masing masing desa, langsung saat itu surat kuasa dibuatkan dan teman teman lembaga bantuan hukum langsung raning,” tuturnya lagi.
Farhan mengungkapkan, setelah dibukanya Zona Klinik Advokasi Hukum di Koperasi Merah Putih Desa Harjatani, maka selanjutnya sudah bisa menerima laporan dan ketika ada aduan bisa langsung ditindaklanjuti.
Sementara, Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwatu mengaku, merasa senang dengan adanya Zona Klinik Advokasi Hukum yang mewakili wilayah barat. Karena masyarakat, terutama yang tidak mampu terkait pengetahuan masih sangat kurang.
“Jadi biasanya mereka kalau mau minta bantuan ke LBH, sudah bingung duluan. Makanya, difasilitasi oleh Pemkab Serang melalui bagian hukum supaya masyarakat mempunyai perlindungan hukum,” pungkasnya.
Terkait dengan kasus hukum yang marak terjadi di Kecamatan Kramatwatu, Sri Rahayu mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya paling banyak terkait dengan PHK sepihak, percaloan, dan beberapa kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Finalis Kang Nong Kabupaten Serang Visitasi Objek Wisata di Anyer – Cinangka
“Makanya dengan adanya ini, makin banyak yang akan ditangani, dan diberikan fasilitas gratis. Kita juga akan sosialisasikan,” tuturnya. (sidik)
















