SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam. Operasi yang berlangsung pada Rabu (15/10/2025) malam itu menargetkan lokasi-lokasi yang disinyalir melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Salah satu lokasi yang disasar adalah Famous Karaoke di kawasan Serpong. Dari tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu serta 99 botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Telah diamankan pemandu lagu sebanyak 41 orang serta miras 99 botol yang diamankan dalam operasi tersebut,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, Kamis (16/10).
Lebih lanjut, Muksin mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di ruangan karaoke. Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik yang melanggar norma dan aturan ketertiban umum di tempat hiburan malam tersebut.
“Diamankan alat kontrasepsi di lokasi,” tambah Mukhsin.
Razia yang digelar malam hingga dinihari itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, serta kenyamanan masyarakat khususnya di kawasan hiburan malam yang sering dikeluhkan warga.
Baca Juga: Perempuan 50 Tahun di Serpong Utara Ditemukan Tewas di Dalam Rumah Kontrakan
Dirinya menambahkan, para wanita yang diamankan itu tengah dalam proses pemeriksaan. “Dibawa lagi diperiksa,” terangnya.
Muksin menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar seluruh wilayah Tangsel, terutama tempat-tempat yang diduga melanggar izin operasional atau ketentuan yang berlaku. (eko)
