SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Unit Opsnal Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penggelapan sepeda motor bermodus test drive di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin malam (13/10/2025).
Pelaku berinisial IFM, warga Jember, Jawa Timur, ditangkap di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais setelah polisi menerima dua laporan korban dengan modus serupa pada 27 Juni dan 11 Oktober 2025.
Dalam aksinya, IFM berpura-pura sebagai calon pembeli yang ingin mencoba kendaraan, lalu melarikan motor korban. Korban pertama, Edinur, kehilangan Vespa abu-abu senilai Rp37 juta, sedangkan korban kedua, Firmansyah, kehilangan Honda PCX senilai Rp23 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang berinisial R di BSD, Tangerang Selatan, yang kini masih diburu. Polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Infinix, dua BPKB asli, serta pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan penyidik masih menelusuri jaringan penjualan motor hasil kejahatan. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau warga lebih waspada terhadap modus serupa, terutama dalam transaksi kendaraan daring. “Jangan mudah percaya kepada calon pembeli yang meminta test drive tanpa identitas jelas. Laporkan segera ke polisi melalui call center 110,” katanya. (made)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini

















