SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 18 Juli 2026, di dua lokasi berikut:
1.Ruko WOM Finance Pasar Baru: pukul 08.00–11.00 WIB
2. Living Plaza Palem Semi: pukul 08.00–11.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Persyaratan perpanjangan:
KTP asli beserta fotokopi.
SIM asli yang masih berlaku.
Bukti telah mengikuti tes psikologi SIM.
Surat keterangan sehat.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor 10 Kali Akhirnya Ditangkap Polsek Benda




























